Yogyakarta
Terkait Kasus Dugaan Kekerasan Seksual, Rektor UGM: Keduanya Dapat Pelajaran
Dalam rekomendasi tersebut sudah disampaikan 3 hal terkait penyintas, terduga pelaku, dan bagi UGM sendiri.
Penulis: Christi Mahatma Wardhani | Editor: Ari Nugroho
Penundaan wisuda tersebut juga sesuai dengan rekomendasi yang dibuat oleh tim investigasi.
"Jadi dia tidak akan diwisuda besok. Sesuai rekomendasi dari tim, kelulusan yang bersangkutan ditunda sampai satu semester kedepan. Itu yang diputuskan kemarin. Saya melihat secara komprehensif," tutupnya.
Ombudsman Angkat Bicara
Anggota Ombudsman RI, Dr.Ninik Rahayu, S.H.,M.S menilai penanganan pelecehan seksual di UGM seperti kasus pencurian permen. Menurutnya, pelecehan seksual bukan persoalan yang sederhana, sehingga tidak bisa hanya diselesaikan secara kekeluargaan.
"Ini kasus pelecehan seksual, terjadi kejahatan pada tubuh perempuan. tetapi seoalh-olah ini dianggap biasa, dianggap tidak ada unsur tindak pidana. Ini bukan pencurian permen atau roti, yang bisa diselesaikan secara kekeluargaan," katanya saat ditemui awak media di kantor Ombudsman RI Perwakilan DIY, Sabtu (10/11/2018).
"Kejadian sudah sangat lama, Ombudsman merasa penting untuk mendalami kasus ini. Karena ini menyangkut sistem pendidikan kita. Terkait dengan masa depan anak kita yang dititipkan di UGM dan perguruan tinggi lainnya," sambungnya.
Ninik mengatakan rekomendasi yang sudah diberikan oleh tim investigasi juga tidak dilakukan dengan baik oleh Rektorat UGM.
Hal itu dibuktikan dengan masuknya terduga dalam daftar wisuda November 2018.
Selain kurang baik dalam menjalankan rekomendasi, ia juga menilai UGM terkesan menutu-nutupi kasus pelecehan seksual tersebut.
Menurutnya UGM juga melakukan pembiaran pada penyintas, sehingga penyintas harus berjuang dan mencari jalan keluar sendiri.
"Ini sebenarnya kasus sudah lama, tetapi baru sekarang hangat diperbincangkan. Ini terjadi karena reportase dari Balairung. Pihak rektorat juga tidak menjalankan rekomendasi dengan baik, buktinya pelaku terdafar akan wisuda november. UGM juga terkesan menutupi kasus ini, karena ya mungkin mempertaruhkan namanya," ujarnya.
Jika hal tersebut dilakukan, lanjutnya akan terjadi keberulangan.
Hal itu karena pelaku merasa yang dilakukan bukan hal besar, dan tidak dihukum sebagaimana mestinya.
"Tentu bisa jadi keberulangan, pelaku mikir oh ini tidak apa-apa, tidak ada sanksinya. kalau sekarang tidak ditangani dengan baik, bisa jadi pelaku melakukan hal serupa," lanjutnya.
Ninik pun ingin mahasiswa dan dosen UGM mendapat pembekalan terkait kasus kekersan, baik itu keamanan hingga seksual.