Hotline
Layanan SIM Keliling di Yogyakarta Kamis 8 November 2018
Untuk hari ini, Kamis 8 November 2018, layanan Bus SIM Keliling Ditlantas Polda DIY dijadwalkan akan bertempat di Kantor Kecamatan Godean.
Penulis: Wahyu Setiawan Nugroho | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA- Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) terus melakukan pelayanan prima kepada masyarakat dengan menggelar jadwal rutin Layanan Bus SIM Keliling.
Untuk hari ini, Kamis 8 November 2018, layanan Bus SIM Keliling Ditlantas Polda DIY dijadwalkan akan bertempat di Kantor Kecamatan Godean.
Baca: Jadwal dan Lokasi Pemadaman Listrik di Yogyakarta pada Kamis 8 November 2018
Masyarakat bisa mengurus perpanjangan surat izin mengemudi di layanan Bus SIM Keliling pada pukul 09.00 - 12.00 WIB.
Selain itu, juga dapat dilayani di SIM Corner yang berada di Jogja City Mall dan Ramai Mall. Pelayanan dapat dilakukan mulai pukul 10.00-13.00 WIB.
Layanan Bus SIM Keliling hanya untuk memperpanjang SIM A dan SIM C.
Pembuatan SIM Baru, SIM Hilang dan apabila masa berlakunya telah habis, tidak bisa dilayani di SIM Keliling.
Adapun syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut :
- Foto Kopi KTP yang masih berlaku
- Foto Kopi SIM lama serta SIM asli
- Bukti keterangan Kesehatan
Baca: Waspada, Sleman dan Wonosari Diperkirakan Hujan Petir di Siang Hari
Biaya perpanjangan SIM C senilai Rp 75 ribu dan SIM A senilai Rp 80 ribu, sesuai peraturan pemerintah nomor 60 tahun 2016. (*)