Hotline
Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Rabu 7 November 2018, Siapkan Dokumen Ini
Untuk hari ini, Rabu 7 November 2018, layanan Bus SIM Keliling Ditlantas Polda DIY dijadwalkan akan bertempat di Kantor Kecamatan Godean.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA- Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) terus melakukan pelayanan prima kepada masyarakat dengan menggelar jadwal rutin Layanan Bus SIM Keliling.
Untuk hari ini, Rabu 7 November 2018, layanan Bus SIM Keliling Ditlantas Polda DIY dijadwalkan akan bertempat di Kantor Kecamatan Godean.
Dari informasi yang dihimpun Tribunjogja.com, masyarakat bisa mengurus perpanjangan surat izin mengemudi dilayanan Bus SIM Keliling pada pukul 09.00 - 12.00 WIB.
Selain itu, dibuka juga pelayanan SIM Corner pukul 10.00-13.00 WIB. SIM Corner ini berada di Jogja City Mall dan Ramai Mall.
Layanan Bus SIM Keliling hanya untuk memperpanjang SIM A dan SIM C.
Baca: Jadwal dan Lokasi Pemadaman Listrik Rabu 7 November 2018
Pembuatan SIM Baru, SIM Hilang dan apabila masa berlakunya telah habis, tidak bisa dilayanani di SIM Keliling.
Adapun syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut :
- Foto Kopi KTP yang masih berlaku
- Foto Kopi SIM lama serta SIM asli
- Bukti keterangan Kesehatan.
Biaya perpanjangan SIM C senilai Rp 75 ribu dan SIM A senilai Rp 80 ribu, sesuai peraturan pemerintah nomor 60 tahun 2016. (*)