Jawa
Dari 3.030 Peserta CPNS Kabupaten Magelang, Cuma 176 Orang yang Lolos. Rata-rata Gagal di TKP
Ada sejumlah formasi, dimana para peserta yang mengikuti ujian SKD untuk jabatan tersebut tidak satupun yang lolos.
Penulis: Rendika Ferri K | Editor: Ari Nugroho
Laporan Reporter Tribun Jogja, Rendika Ferri K
TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Jumlah peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2018 yang dinyatakan lolos pada Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) untuk formasi di Pemerintah Kabupaten Magelang kurang dari jumlah formasi yang dibutuhkan.
Dari sebanyak 3.030 peserta CPNS untuk Pemkab Magelang yang mengikuti SKD pada tanggal 31 Oktober hingga 3 November 2018 lalu di Gedung Wiworo Wiji Pinilih, Kota Magelang, hanya sebanyak 176 peserta yang nilainya mencapai ambang batas.
"Peserta yang lolos SKD jauh dari jumlah pelamar. Jumlah ini tidak sebanding dengan jumlah formasi yang kita butuhkan yakni 259 formasi," ujar Kepala Bidang Informasi dan Pengadaan Pegawai BKPPD Kabupaten Magelang, Arief Koestanto Setiadi, Rabu (7/11/2018).
Baca: Jadwal dan Sekilas Contoh Soal Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS 2018
Arief mengatakan, dari pantauan hasil ujian yang masuk dan wawancara dari pelamar, sebagian besar peserta mengalami kegagalan pada bagian Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Nilai mereka tidak mencapai nilai ambang batas yang disyaratkan yakni 143.
Selain itu, nilai ambang batas (passing grade) untuk CPNS Tahun 2018 ini lebih tinggi dibandingkan dengan passing grade pada CPNS Tahun 2014.
Hal tersebut membuat banyak peserta yang berguguran pada seleksi awal.
"Banyak faktor yang menyebabkan sedikitnya jumlah peserta yang lolos. Rata-rata jatuhnya di TKP, mereka tak dapat capai ambang batas. Faktor lain adalah nilai pasing grade yang lebih tinggi dibanding tahun 2014 lalu," katanya.
Lanjut Arief, jumlah peserta yang lolos Seleksi Kompentensi Dasar (SKD) juga tidak merata pada 259 formasi yang ada.
Ada sejumlah formasi, dimana para peserta yang mengikuti ujian SKD untuk jabatan tersebut tidak satupun yang lolos.
Baca: Panitia Sita Puluhan Jimat dari Peserta Ujian SKD CPNS 2018 di Kabupaten Madiun
"Salah satunya adalah untuk formasi teknik jalan dan jembatan. Dari pelamar sebanyak tujuh, semuanya hadir dalam SKD, tetapi tidak ada yang lulus dalam ujian tahap awal tersebut," katanya.
Atas permasalahan ini, saat ini Pemkab Magelang masih menunggu keputusan dari pemerintah pusat dalam hal ini BKN sebagai penyelenggara seleksi CPNS Tahun 2018, terkait kebijakan yang akan diambil, apakah tetap menggunakan hasil yang ada, atau terdapat keputusan lain seperti melakukan pemeringkatan.
"Soal itu, kami masih tunggu keputusan dari BKN. Kami di pemerintahan daerah hanya membantu penyelenggaraannya saja. Yang jelas, saat ini kami masih jumlah peserta yang lolos, masih kurang dibandingkan jumlah formasi yang kami butuhkan," tutur Arief.
Permasalahan lain, ada juga sejumlah formasi yang nihil pelamar, seperti untuk formasi dokter spesialis bedah, dokter spesialis anak ahli pertama, dokter ginekologi, patologi klinik, radiologi, sub spesialis kesehatan anak ahli pertama.
"Akibat tidak ada pelamar dalam formasi tersebut maka formasi tersebut akan tetap kosong ke depan," ujar Arief.
Baca: Jadwal Ujian CAT SKB Bagi yang Dinyatakan Lulus SKD Penerimaan CPNS 2018 Kemenkumham
Untuk formasi bagi penyandang disabilitas juga tidak dapat terpenuhi.
Terdapat dua pelamar yang mendaftar sebagai guru untuk SD Inklusi, tetapi dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Salah satu alasan karena pelamar menyandang cacat mata atau tunanetra.
"Formasi disabilitas kita sediakan untuk mengajar di SD inklusi, baik di SD Mendut ataupun SD Ngopanrejo Bandongan. Ada satu pelamar, tetapi ternyata tunanetra sehingga tidak memenuhi persyaratan," ujarnya.
Setelah SKD ini selesai, pihak BKN atau Panselnas akan memberikan hasil kepada Bupati Magelang untuk nengumumkan siapa saja yang lolos dan berhak mengikuti SKB.
Namun ada beberapa catatan, bagi pelamar formasi guru.
Untuk pelamar yang sudah mempunyai sertifikat pendidik, peserta tidak harus menjalani SKB dan dihitung nilai maksimal.
Nilai itu akan ditambah nilai SKD yang menjadi dasar penentuan kelulusan.
Hal yang sama juga berlaku untuk tenaga K2 yang telah mengabdi selama lebih 10 tahun, mereka tidak perlu menjalani SKB.
Sementara, jabatan lain akan tetap menjalani Seleksi Kompentesi Bidang yang rencananya akan dilaksanakan tanggal 22-28 november 2018 mendatang.(TRIBUNJOGJA.COM)