Kriminal
UGM Bawa Kasus Pemerkosaan Mahasiswa ke Jalur Hukum
Kabid Humas dan Protokol UGM Iva Ariani tanggapi pemberitaan adanya laporan tindak pelecehan seksual yang melibatkan mahasiswanya.
Penulis: Alexander Aprita | Editor: Hari Susmayanti
Laporan Reporter Tribun Jogja Alexander Ermando
TRIBUNJOGJA.COM - Kabid Humas dan Protokol UGM Iva Ariani tanggapi pemberitaan adanya laporan tindak pelecehan seksual yang melibatkan mahasiswanya.
Melalui pernyataan tertulis, Iva menyatakan UGM akan membawa kasus ini ke ranah hukum.
"Tim investigasi juga telah memberikan rekomendasi ke pimpinan universitas," jelas Iva pada Selasa (06/11/2018) malam.
Rekomendasi yang dimaksud Iva adalah evaluasi nilai KKN, pemberian hukuman serta pemberian konseling psikologi.
Baca: Ini Titik Genangan di Kota Yogyakarta dan Penyakit yang Datang Saat Penghujan
Ia juga memastikan bahwa UGM akan melindungi penyintas yang melaporkan kasus tersebut, dan memastikan ia mendapatkan keadilan.
"Jika terbukti melakukan tindakan tersebut, maka akan diberikan sanksi tegas secara akademik," lanjut Iva.
Sebelumnya, Balairung Press menurunkan berita pada 5 November kemarin. Isinya terkait laporan pemerkosaan terhadap seorang mahasiswi saat KKN berlangsung.
Baca: Radius Kejadian Angin Kencang di Bantul Cenderung Meningkat
Menurut artikel tersebut, peristiwa terjadi pada pertengahan Desember 2017 silam.
Pemberitaan ini memunculkan beragam respon dari publik. Salah satunya adalah petisi "Usut Tuntas Kasus Pemerkosaan KKN UGM" di situs Change.org yang muncul hari ini
Berdasarkan pantauan Tribunjogja.com, petisi tersebut telah ditandatangani sebanyak 20,653 orang.(tribunjogja)