Saddil Ramdani Tersangka : Pengakuan Saddil, Kronologi Penganiayaan Hingga Gagal Didamaikan
Saddil Ramdani dijerat dalam kasus penganiayaan terhadap seorang perempuan yang merupakan mantan pacarnya.
TRIBUNJOGJA.com, LAMONGAN - Kepolisian Resor Lamongan akhirnya menetapkan status tersangka terhadap pemain Persela Lamongan yang juga pemain Timnas Indonesia Saddil Ramdani. Ia dijerat dalam kasus penganiayaan terhadap seorang perempuan yang merupakan mantan pacarnya.
Aniaya Mantan Pacar, Pemain Timnas Indonesia Saddil Ramdani Ditetapkan Sebagai Tersangka
Kasus itu sebenarnya nyaris bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Akan tetapi kesepakatan damai itu batal.
Kesepakatan damai antara Saddil Ramdani dengan mantan pacar berinisial ASR itu batal setelah ibu wanita itu tiba di Polres Lamongan mengajukan sejumlah persyaratan.
Ternyata Saddil keberatan dengan persyaratan yang diminta orang tua korban, salah satunya ia harus menikahi ASR.
Ini Tiga Pemain yang Berpeluang Gantikan Posisi Saddil Ramdani di Piala AFF 2018
Hingga larut dini hari, pukul 00.00 WIB, proses berjalan alot dan memudarkan perdamaian yang sebelumnya disepakati antara Saddil Ramdani dan Rukmi.
"Pagi itu sudah damai, begitu malam hari orang tua korban datang, minta perkaranya dilanjutkan," kata Kasat Reskrim Polres Lamongan, AKP Wahyu Norman Hidayat pada SURYA.co.id, Jumat (02/11/2018).
Upaya perdamaian semalam diakui Norman berjalan alot.
Ibu korban juga tetap pada pendiriannya, perkara minta dilanjutkan jika pelaku tidak sanggup dengan syarat yang diajukan keluarga korban.
Dikabarkan sebelumnya, Saddil yang juga gelandang TImnas ini akhirnya ditetapkan ditetapkan tersangka oleh penyidik Polres Lamongan atas tindak pidana kekerasan pada seorang wanita kenalannya.
Baca: Piala AFF 2018 - Bima Gembleng Timnas Indonesia Latihan Bertahan
Kasus penganiayaan itu terjadi Rabu (31/10/2018) pukul 19.30 WIB di belakang mes Persela Lamongan Gg Magersari Kelurahan Tumenggungan Kecamatan Lamongan Kota.
Saddil Ramdani menganiaya perempuan cantik berinisial SR (19), warga Desa Mlaras, Kecamatan Sumobito Jombang, yang kemudian diketahui sebagai mantan pacarnya.
Penganiayaan itu mengakibatkan luka di pipi kanan, bagian bawah mata ASR.
Pengakuan Saddil Ramdhani
Saddil Ramdani dikonfirmasi usai menjalani pemeriksaan, Jumat (02/11/2018) mengakai apa yang telah dilakukan terhadap mantan pacarnya itu.