Kasus Pembakaran Bendera di Garut

Polisi Tetapkan Pembakar Bendera di Acara HSN di Garut jadi Tersangka, Terancam Hukuman Tiga Minggu

Polisi Tetapkan Pembakar Bendera di Acara HSN di Garut jadi Tersangka, Terancam Hukuman Tiga Minggu

Editor: Hari Susmayanti
Kompas.com/Ari Maulana Karang
Tiga orang yang diduga pelaku pembakaran bendera saat menyampaikan permintaan maaf di Mapolres Garut, Selasa (23/10/2018 

TRIBUNJOGJA.COM - Dua oknum anggota Banser yang melakukan pembakaran bendera dalam acara Hari Santri Nasional (HSN) di Garut beberapa waktu yang lalu akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Jawa Barat.

"Iya sudah jadi tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Umar Surya Fana kepada wartawan melalui pesan singkatnya, Selasa (30/10/2018).

Penetapan M dan F sebagai tersangka ini dilakukan setelah polisi memperoleh alat bukti baru dalam kasus pembakaran bendera tersebut.

Baca: Panglima TNI : Lokasi Badan Utama Lion Air JT 610 Sudah Terdeteksi, KRI Rigel Sudah di Lokasi

Sebelumnya, kedua tersangka hanya dijadikan sebagai saksi.

"Penyidikan itu bersifat dinamis, bukan statis, penyidik mengambil kesimpulan berdasarkan alat bukti. Kalau saat rilis belum ada alat bukti, ya nggak bisa menyimpulkan yang sifatnya final. Nah, perjalanan penyidikan ditemukan alat bukti baru yang tentu akan mempengaruhi kesimpulan penyidik," katanya.

Menurut Umar, alat bukti tersebut berupa keterangan saksi yang menyebutkan pembakaran itu masih dalam acara HSN di Garut.

"Kegiatan pembakaran bendera HTI masih dalam rangkaian pelaksanaan upacara yang berlangsung, sehingga dianggap mengganggu pelaksanaan upacara HSN," katanya.

Baca: Satpol PP Biasanya Amankan Gepeng dan Anjal, Kali ini Tangkap Ular Piton

Dua orang pembakar bendera itu dijerat pasal yang sama dengan US, pembawa bendera, dalam acara HSN tersebut, mereka dijerat pasal 174 KUHP.

"Sesuai delik di Pasal 174 KUHP," ucapnya.

Pasal 174 KUHP menyebutkan, barangsiapa dengan sengaja mengganggu rapat umum yang tidak terlarang, dengan mengadakan huru-hara, atau membuat gaduh, dihukum penjara selama-lamanya tiga minggu atau denda sebanyak-banyaknya Rp 900. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "2 Pembakar Bendera dalam Acara HSN di Garut Jadi Tersangka",

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved