Yogyakarta
KSPSI dan FPPI Tolak UMP yang Akan Ditetapkan pada 1 November 2018
Aksi yang dilakukan tersebut merupakan aksi menolak Upah Minimum yang akan diumumkan pada tanggal 1 November 2018.
Penulis: Siti Umaiyah | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM - Aksi menolak penetapan Upah Minimum Provinsi (UMK) dan Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang telah disepakati oleh Pemda DIY saat rapat koordinasi antara Gubernur, Bupati/Walikota se-DIY pada 29 Oktober 2018 lalu dilakukan oleh gabungan massa dari KSPSI (Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) dan FPPI (Front Perjuangan Pemuda Indonesia) di titik nol kilometer pada Rabu (31/10/2018).
Wakil Sekertaris DPD KSPSI DIY, Irsad Ade Irawan mengatakan jika aksi yang dilakukan tersebut merupakan aksi menolak Upah Minimum yang akan diumumkan pada tanggal 1 November 2018.
Baca: UMK Kota Yogya 2019 dari Sudut Pandang Serikat Pekerja
Dari kesepakatan yang ada, untuk provinsi DIY UMP disepakati sebesar Rp 1.570.922.
Untuk Kota Yogyakarta, besaran UMK yang telah disepakati sebesar Rp 1.846.400.
Kabupaten Sleman, UMK yang disepakati sebesar Rp 1.701.000.
Untuk Kabupaten Bantul telah disepakati sebesar Rp 1.649.800.
Sedangkan di Kabupaten Kulonprogo disepakati sebesar Rp 1.613.200 dan untuk Kabupaten Gunungkidul disepakati sebesar Rp 1.571.000.
Irsyad menilai, penetapan tersebut merupakan bukti dari ketidak responsifan Pemda DIY terhadap tuntutan buruh.
"Aksi penolakan ini kita lakukan untuk menolak Pemda DIY yang telah menetapkan UMP di DIY sebesar Rp 1,5 juta rencananya akan diumumkan besok tanggal 1 November 2018. Kami berpendapat bahwa penetapan UM satu mencerminkan bahwa Pemda DIY tidak responsif terhadap tuntutan buruh, yang mana buruh mengalami kemiskinan," ungkapnya.
Selain tidak responsif, dia menilai bahwa Pemda DIY tidak serius dalam menangani kemiskinan yang ada.
Hal itu berdampak tujuan keistimewaan bagi memakmurkan rakyat mustahil tercapai, yang mana dengan UMP sebesar Rp 1,5 juta, rakyat Yogyakarta akan selalu berada dalam garis kemiskinan.
"Dengan UMP Rp 1,5 juta dapat diartikan Pemda DIY sedang ingin melestarikan kemiskinan yang ada di DIY. Itu artinya visi misi gubernur tahun 2017-2022 sekedar basa-basi saja, karena tidak dibarengi dengan peningkatan UMP, terangnya.
Baca: UMK Kota Yogya Dinilai Masih Kurang
Sementara itu, Muhammad M Yusron selaku Koordinator Aksi menyebutkan jika penetapan UMP DIY 2019 sebesar Rp 1,5 juta sangat mengecewakan dan menyakiti kaum buruh DIY.
Menurutnya, idealnya di DIY berdasarkan atas perhitungan Kebutuhan Hidup Layak (KHL), UMP DIY harusnya sebesar Rp 2.500.000.
Untuk Kota Yogyakarta UMK sebesar Rp 2.911.516, Sleman sebesar Rp 2.859.085, Bantul sebesar Rp 2.748.289, Kulonprogo sebesar Rp 2.584.273 dan Gunungkidul sebesar Rp 2.440.517.
"Pemda DIY dapat dikatakan gagal dalam melihat keterhubungan antara upah murah dengan kemiskinan yang ada di DIY. Hal ini dibuktikan dengan upah murah yang kembali ditetapkan untuk tahun 2019," terangnya. (*)