Kota Yogya
FKKAU Ajukan Perubahan Tarif Parkir PMPS
Pengunjung usulkan pengelola Sekaten lebih transparan soal tarif parkir hingga harga yang ditawarkan di stand kuliner.
Penulis: Kurniatul Hidayah | Editor: Gaya Lufityanti
Selain itu, lanjutnya, dari sisi operasional tarif parkir, ia menganggap bahwa tarif pada Perda sudah tidak rasional.
Selanjutnya luas satuan ruang parkir dan tenaga kerja tidak sebanding dengan tarif resmi.
"Parkir PMPS bukan seperti parkir umum, di tempat kami tidak model juraga atau perusahaan. Ini murni dikelola oleh warga sekitar alun-alun," ucapnya.
Ia pun menjelaskan bahwa masing-masing titik parkir tersebut membuat karcis masing-masing dengan mencantumkan besaran tarif.
Hal tersebut dilakukan untuk memudahkan monitoring saat terjadi pelanggaran tarif parkir di titik tertentu.
"Setiap titik parkir bikin karcis masing-masing sekaligus untuk identifikasi ketika ada kelompok yang melanggar ketentuan," ujarnya.
Sementara itu, Camat Gondomanan Agus Arif menjelaskan bahwa parkir yang dikelola kecamatan berada di dalam alun-alun.
"Tarifnya sesuai Perda yakni Rp 2 ribu. Sebenarnya bisa progresif tapi mekanismenya sulit karena kita nggak ada alatnya. Padahal pengunjung di PMPS ini lebih dari 2-3 jam," bebernya.
Ia pun menegaskan tidak akan menabrak aturan yang berlaku di Perda.
Namun ia tak menutup mata, bahwa komunitas sekitar yang mengelola parkir juga merasakan kendala dalam menata parkir PMPS.
Baca: Minat Pedagang Cukup Tinggi, Dari 514 Stand Sekaten, Tersisa 18 Unit
"Temen-temen komunitas merasakan, parkir PMPS masuknya Maghrib dan pulangnya pukul 22.00. Kalau parkir TJU, beli bakmi misalkan, 30 menit sudah selesai. Jadi memang berbeda," tambahnya.
Ia juga menegaskan tidak ada penutupan jalan selama PMPS berlangsung.
Kondisi yang akan diterapkan adalah pembatasan jenis kendaraan untuk menekan volume kendaraan yang lalu-lalang di seputaran lokasi PMPS.
"Mengurangi volume kendaraan roda tiga ke atas. Tidak memungkinkan. Bukan menutup, tapi membatasi. Kecuali penghuni atau emergency," tambahnya. (*)