Yogayakarta

UMP dan UMK Yogyakarta 2019, Mulai Kota Jogja, Gunungkidul, Bantul, Kulon Progo dan Sleman

untuk provinsi DIY UMP disepakati sebesar Rp. 1.570.922.73 Untuk Kota Yogyakarta, besaran UMK yang telah disepakati Rp. 1.846.400.00

Penulis: Siti Umaiyah | Editor: Iwan Al Khasni
TRIBUNjogja.com | Bramasto Adhy
Ratusan buruh memperingati Hari Buruh di kawasan Malioboro, Yogyakarta, Selasa (1/5/2018). 

TRIBUNjogja.com - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta sudah menyepakati besaran UMP (Upah Mininum Provinsi) dan UMK (Upah Minumum Kota/Kabupaten) 2019 untuk seluruh wilayah DIY.

Kesepakatan itu berdasarkan rapat koordinasi yang dilakukan oleh Gubernur, Bupati/Walikota se-DIY beserta jajarannya Senin (29/10/2018)

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY, Andung Prihadi Santosa mengatakan, untuk besaran UMP maupun UMK di DIY telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Dari kesepakatan yang ada, untuk provinsi DIY UMP disepakati sebesar Rp. 1.570.922.73

Untuk Kota Yogyakarta, besaran UMK yang telah disepakati sebesar Rp. 1.846.400.00.

Kabupaten Sleman, UMK yang disepakati sebesar Rp.1.701.000.00.

Untuk Kabupaten Bantul telah disepakati sebesar Rp.1.649.800.00.

Sedangkan di Kabupaten Kulonprogo disepakati sebesar Rp.1.613.200.000

Kabupaten Gunungkidul disepakati sebesar Rp.1.571.000.00.

Baca: Upah Minimum Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Rendah, Idealnya Rp2,5 Juta

Baca: SPSI Minta Gubernur DIY Evaluasi Kebijakan Pengupahan

Front Perjuangan Pemuda Indonesia (FPPI) Yogyakarta dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Yogyakarta menggelar aksi buruh bersatu lawan politik upah murah, di halaman Disnakertrans DIY, Senin (22/10/2018)
Front Perjuangan Pemuda Indonesia (FPPI) Yogyakarta dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Yogyakarta menggelar aksi buruh bersatu lawan politik upah murah, di halaman Disnakertrans DIY, Senin (22/10/2018) (Tribun Jogja/ Santo Ari)

“Mengenai UMP dan UMK, UMP akan ditetapkan pada tanggal 1 November dan UMK akan ditetapkan setelahnya, yakni tanggal 2 atau 3 November,” ungkapnya.

Andung mengatakan, penerapan UMP dan UMK ini akan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2019 yang mengikuti PP Nomor 78/2015.

Meskipun demikian, dia mengatakan terdapat catatan yang mana di tahun 2020 Pemerintah akan mempelajari kembali mengenai komponen-komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

“Catatannya untuk tahun 2020, akan dipelajari kembali komponen-komponen KHL, khususnya dari non pangan. Karena komponen KHL pangan itu termurah se-Indonesia,” terangnya.

Komponen KHL non panganlah yang nantinya akan dipejari kembali, yang mana hal tersebut agar lebih dinamis dan sesuai realita, karena jika dilihat dari komponen KHL pangan tidak bisa mewakili harga baik provinsi maupun kabupaten/kota.

Menurutnya, merubah rumus tidaklah mungkin, yang mana Peraturan Pemerintah sudah tidak bisa dirubah, yang bisa dilakukan adalah merumuskan kembali KHL

“Merubah rumus itu tidak mungkin. Yang bisa dilakukan adalah kalau komponen KHL melebihi UMP, kemungkinan itu yang masih bisa disesuaikan. Kita akan pelajari kembali KHL. Agar Jogja jangan sampai KHL nya rendah. Gubernur dan Bupati/Walikota mengerti aspirasi itu, tapi ya itu, merubah rumus itu tidak mungkin,” terangnya.

Walikota Yogyakatya, Haryadi Suyuti membenarkan akan adanya terobosan-terobosan yang akan dilakukan di tahun 2020 mengenai komponen KHL.

Menurutnya, UMK Kota Yogyakarta yang ditetapkan saat ini berdasarkan atas KHL yang ada.

“Tadi Gubernur meminta tanggapan Bupati/Walikota mengenai UMK, yang nantinya akan menjadi UMP. Tadi yang diputuskan berdasarkan KHL yang ada. Nanti yang akan mengumumkan UMK Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Untuk 2020, kita akan lakukan terobosan terkait KHL,” ungkapnya (Siti Umaiyah | Tribunjogja.com)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved