Yogayakarta

UMP dan UMK Yogyakarta 2019, Mulai Kota Jogja, Gunungkidul, Bantul, Kulon Progo dan Sleman

untuk provinsi DIY UMP disepakati sebesar Rp. 1.570.922.73 Untuk Kota Yogyakarta, besaran UMK yang telah disepakati Rp. 1.846.400.00

Penulis: Siti Umaiyah | Editor: Iwan Al Khasni
TRIBUNjogja.com | Bramasto Adhy
Ratusan buruh memperingati Hari Buruh di kawasan Malioboro, Yogyakarta, Selasa (1/5/2018). 

“Merubah rumus itu tidak mungkin. Yang bisa dilakukan adalah kalau komponen KHL melebihi UMP, kemungkinan itu yang masih bisa disesuaikan. Kita akan pelajari kembali KHL. Agar Jogja jangan sampai KHL nya rendah. Gubernur dan Bupati/Walikota mengerti aspirasi itu, tapi ya itu, merubah rumus itu tidak mungkin,” terangnya.

Walikota Yogyakatya, Haryadi Suyuti membenarkan akan adanya terobosan-terobosan yang akan dilakukan di tahun 2020 mengenai komponen KHL.

Menurutnya, UMK Kota Yogyakarta yang ditetapkan saat ini berdasarkan atas KHL yang ada.

“Tadi Gubernur meminta tanggapan Bupati/Walikota mengenai UMK, yang nantinya akan menjadi UMP. Tadi yang diputuskan berdasarkan KHL yang ada. Nanti yang akan mengumumkan UMK Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Untuk 2020, kita akan lakukan terobosan terkait KHL,” ungkapnya (Siti Umaiyah | Tribunjogja.com)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved