Fakta-fakta Si Penyiksa Bayi : Cekcok dengan Istri, Tak Pernah Bersosialisasi Hingga Dibekuk Polisi

Seorang bayi mungil menjadi korban kekerasan yang dilakukan oleh ayahnya sendiri. Kasus ini diduga diawali cekcok pelaku dengan istri

Editor: Mona Kriesdinar
IST
Ilustrasi 

Ditangkap polisi

Pria yang diduga telah melakukan tindakan penganiayaan itu pun akhirnya ditangkap kepolisian.

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng menangkap pelaku penyiksaan terhadap bayi tiga bulan yang viral di media sosial dan aplikasi pesan, Jumat (26/10/2018) malam di Kota Semarang.

Penangkapan tersebut dikonfirmasi oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Hery Santoso kepada Tribunjateng.com, hari Sabtu (27/10/2018).

“Pelaku telah kami tangani dan kami bawa ke Polda Jateng tadi malam. Saat ini posisi anak sudah diperiksa kondisinya dan berada di RS Bhayangkara, Semarang,” ujar Kasubdit 4 (Renakta) Ditreskrimum Polda Jateng AKBP Dolly A Primanto mendampingi Hery.

Identitas dan alamat ayah kandung yang bengis itu masih disimpan polisi demi kepentingan penyidikan.

Sebelumnya, di media sosial dan aplikasi pesan telah beredar mengenai kabar tersebut namun dengan informasi yang masih simpang siur.

Dalam kabar viral itu, terdapat beberapa tangkapan layar percakapan Whatsapp antara seorang ayah alias pelaku penyiksa anak kepada istrinya, atau ibu sang bayi.

Si pelaku memaksa istrinya yang sedang bekerja di Malaysia untuk segera pulang dan mengancam akan menyiksa anak.

Bahkan, si pelaku juga mengirimkan foto-foto tindak kekerasaannya terhadap anak itu.

Beberapa tangkapan layar tersebut juga sempat diunggah oleh akun gosip di Instagram namun kemudian dihapus.

Kabar tersebut pun membuat netizen geram dan mendesak agar pelaku segera ditangkap dan anak malang itu segera diamankan.

Banyak pula yang mengkhawatirkan nasib si anak.

Namun ibu bayi belum dapat pulang dari Malaysia.

Dirawat di Semarang

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved