Bantul
Disdukcapil Bantul Dorong Masyarakat Segera Tuntaskan Perekaman Sebelum 31 Desember
Dari sekitar 936.181 penduduk Bantul, yang wajib rekam KTP-el yakni sekitar 711.000an.
Penulis: Amalia Nurul F | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Perekaman data KTP-el di Bantul telah mencapai 98 persen.
Dari sekitar 936.181 penduduk Bantul, yang wajib rekam KTP-el yakni sekitar 711.000an.
"Yang sudah rekam sekitar 700.000an. Tinggal sedikit, kurang sedikit lagi. Sudah 98 persen," jelas Kepala Disdukcapil Bantul Bambang Purwadi, Jumat (26/10/2018).
Menurutnya, kebanyakan yang belum melakukan perekaman adalah para pemilih pemula atau penduduk usia 16 tahun.
"Kenapa 98 persen? Karena ketambahan yang pemula, penduduk yang masih berumur 16 tahu yang jumlahnya cukup banyak kemarin, 13.000an," paparnya.
Baca: Pertahankan ISO 9001:2015 Disdukcapil Bantul Terus Tingkatkan Layanan
Masih ada sekitar 3.000 penduduk di usia tersebut yang belum melakukan perekaman.
Pihaknya berharap agar dapat segera menuntaskan perekaman.
"Harapannya segera lakukan perekaman, anywhere di manapun tempatnya," kata dia.
Lanjutnya, perkeman bisa dilakukan di kantor Disdukcapil Bantul hingga di desa-desa.
"Di kantor boleh, masing-masing kecamatan boleh, kemudian nunggu jadwal di desa-desa juga bisa karena kami terus keliling ke desa-desa. Terus di sekolah-sekolah juga ada," jelasnya.
Baca: Libur Nasional Pilkada Serentak, Disdukcapil Bantul Tetap Buka Layanan
Ia berharap proses perekaman dapat tuntas pada akhir Desember mendatang.
"Harapannya selesai paling lambat di 31 Desember tadi batas akhir perekaman," tuturnya.
Bila tak segera melakukan perekaman, akan mendapat konsekuensi tersendiri.
"Konsekuensinya akan dinon-aktifkan datanya. Kalau mau diaktifkan lagi harus lapor lagi," katanya.
"Rekamnya juga cukup sekali saja," imbuhnya.(TRIBUNJOGJA.COM)