Kriminalitas

Gadis 10 Tahun Dipukul, Dicekik, Diperkosa dan Dibuang ke Sungai Dalam Kondisi Masih Pingsan

Tersangka melakukan aksinya yakni memperkosa dan membuang korban ke sungai saat korban masih dalam kondisi pingsan.

Penulis: Wahyu Setiawan Nugroho | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Wahyu Setiawan
Reka ulang adegan kasus pembunuhan gadis 10 tahun, Agnesia Mercyliano Cantika Prana Dewi digelar di komplek kantor Polresta Kota Yogyakarta, Jumat (26/10/2018). 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Sat Reskrim Polresta Yogyakarta melakukan reka ulang adegan pembunuhan gadis sepuluh tahun Agnesia Mercyliano Cantika Prana Dewi di dalam komplek Polresta Yogyakarta, Jumat (26/10/2018).

Dari informasi yang dihimpun Tribunjogja.com, dalam adegan tersebut, tersangka tampak jelas melakukan pembunuhan dengan cara sadis.

Baca: Polresta Yogyakarta Gelar Reka Adegan Kasus Pembunuhan Gadis 10 Tahun

Tersangka melakukan aksinya yakni memperkosa dan membuang korban ke sungai saat korban masih dalam kondisi pingsan.

Tersangka mempraktekkan mulai dari menjemput hingga membunuh si korban.

Tersangka mengakui memang berniat untuk memperkosa korban saat mengajak ke lokasi kejadian, yakni pinggir sungai.

"Korban dipukul hingga pingsan karena melawan," kata Iptu C Heri Subagya, Kanit 2 Sat Reskrim Polresta Yogyakarta kepada wartawan, Jumat (26/10/2018).

Usai pingsan, tersangka pun melakukan aksi kejinya yakni memperkosa korban.

Hingga akhirnya karena bingung tersangka memutuskan untuk membuang korban ke sungai.

"Korban dibuang dalam kondisi masih bernafas," katanya.

Hal tersebut dikuatkan dengan hasil pemeriksaan tim forensik dari RS Bhayangkara, yang mana pada tubuh korban ditemukan sejumlah luka.

Di antaranya luka di bagian kepala, pembuluh darah pecah dan paru-paru berisi air.

Ada delapan adegan yang di reka ulang dalam kasus tersebut, mulai dari tersangka saat mabuk bersama rekan-rekannya hingga tibalah pada kejadian membunuh korban.

Dalam rekonstruksi tersebut, tampak jelas pelaku telah terpengaruh oleh alkohol saat akan menghabisi korban.

Selain itu, pelaku juga meminta korban untuk melepas perhiasan dengan alasan untuk dipinjam.

"Pelaku sebelumnya mabuk-mabukan bersama temannya di pos perumahan," kata Heri.

Tersangka sempat buron selama dua minggu hingga akhirnya pihak kepolisian berhasil meringkus tersangka di sebuah penginapan di daerah Kaliurang.

Baca: Pelaku Pemerkosa dan Pembunuh Gadis 10 Tahun Terancam Hukuman Mati

Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman mati dengan jeratan pasal berlapis yakni Pasal 81 ayat (1) pasal 80 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak atau kedua primer pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP lebih subsider pasal 365 ayat (1) dan ayat (3) KUHP lebih subsider 285 KUHP subsider pasal 353 ayat (3) KUHP.

Diberitakan sebelumnya, Agnesia Cantika, seorang bocah berusia 10 tahun, warga Jatimulyo, Kricak, Tegalrejo, Yogyakarta ditemukan tewas dengan cukup mengenaskan.

Tubuhnya ditemukan mengapung di Sungai Winongo pada Minggu (30/9/2018) pukul 14.40 WIB. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved