Kriminalitas
Polresta Yogyakarta Gelar Reka Adegan Kasus Pembunuhan Gadis 10 Tahun
Reka ulang mengungkap kejadian tersangka yang mabuk bersama rekan-rekannya hingga tibalah pada kejadian membunuh korban.
Penulis: Wahyu Setiawan Nugroho | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Polresta Yogyakarta menggelar reka ulang adegan kasus pembunuhan gadis sepuluh tahun, Agnesia Mercyliano Cantika Prana Dewi, Jumat (26/10/2018).
Reka ulang digelar di dalam komplek Polresta Yogyakarta dengan menghadirkan pelaku yakni Nova Candra Hermawan (27), ibu korban yakni Brigita Linawati dan beberapa saksi mata.
Baca: Bocah Sepuluh Tahun Dicekik, Diperkosa dan Dibuang ke Dasar Sungai
Dari pantauan Tribunjogja.ccom, ada delapan adegan yang di reka ulang dalam kasus tersebut.
Mulai dari tersangka saat mabuk bersama rekan-rekannya hingga tibalah pada kejadian membunuh korban.
Dalam rekonstruksi tersebut, tampak jelas pelaku telah terpengaruh alkohol saat akan menghabisi korban.
Selain itu, pelaku juga meminta korban untuk melepas perhiasan dengan alasan untuk dipinjam.
Bahkan, pelaku juga sempat memaksa korban untuk menuruti nafsu bejatnya hingga aksi pemukulan terjadi.
"Korban sempat melawan dengan memukul tapi karena diterlentangkan, ditindih dan dicekik akhirnya korban tidak bisa melawan dan jatuh pingsan. Pelaku memperkosa korban saat sudah pingsan," kata Iptu Heri Subagya, Kanit 2 Sat Reskrim Polresta Yogyakarta saat ditanya wartawan usai menggelar reka ulang.
Diketahui, dalam reka ulang adegan kedua, si pelaku berpapasan dengan ibu korban, Brigita Linawati, bermula dari kejadian tersebut niat korban untuk mengajak korban menuju pinggir sungai muncul hingga akhirnya terjadilah aksi pemerkosaan dan pembunuhan tersebut.
"Sebelumnya memang si pelaku ini sudah ada rasa suka karena sering ketemu," lanjutnya.
Diketahui sebelumnya, seorang bocah berusia 10 tahun, Agnesia Cantika, warga Jatimulyo, Kricak, Tegalrejo, Yogyakarta ditemukan tewas dengan cukup mengenaskan.
Tubuhnya ditemukan mengapung di sungai Winongo pada Minggu (30/9/2018) pukul 14.40 WIB.
Hasil pemeriksaan tim forensik dari RS Bhayangkara, pada tubuh korban ditemukan sejumlah luka, di antaranya luka di bagian kepala, pembuluh darah pecah dan paru-paru berisi air.
Baca: Pelaku Pemerkosa dan Pembunuh Gadis 10 Tahun Terancam Hukuman Mati
Setelah dilakukan penyelidikan, kepolisian akhirnya berhasil menangkap pelaku di sebuah penginapan di daerah Kaliurang, Sleman setelah buron selama dua pekan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 81 ayat (1) pasal 80 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak atau kedua primer pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP lebih subsider pasal 365 ayat (1) dan ayat (3) KUHP lebih subsider 285 KUHP subsider pasal 353 ayat (3) KUHP.
Tersangka terancam hukuman mati. (*)