Advertorial

Pengumuman Kedua Lelang Eksekusi Hak Tanggungan Oktober 2018

cara Penawaran Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui surat elektronik

Editor: Iwan Al Khasni
IST
PENGUMUMAN KEDUA LELANG EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN 

                                                                                     PENGUMUMAN KEDUA LELANG EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN

Berdasarkan Pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan Nomor 4 Tahun 1996, dengan ini PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, Penyelamatan & Penyelesaian Kredit Wilayah Yogyakarta akan melaksanakan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Yogyakarta, melalui Aplikasi E-Auction tanpa kehadiran peserta lelang dengan jenis penawaran lelang secara tertutup (closed bidding) yang dapat dilihat di Website DJKN : www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id atas barang jaminan milik Debitur atas nama :

1. SULASMI

2 (dua) bidang tanah dijual 1 (satu) paket terdiri dari :
a. Sebidang tanah dan bangunan berikut segala sesuatu yang berdiri di atasnya sesuai Sertifikat Hak Milik No. 01319/Bedoyo seluas 369 m2 atas nama Suparno, terletak di Desa Bedoyo, Kecamatan Ponjong, Kabupaten Gunungkidul, Propinsi D.I. Yogyakarta.

b. Sebidang tanah dan bangunan berikut segala sesuatu yang berdiri di atasnya sesuai Sertifikat Hak Milik No. 2055/Giwangan seluas 160 m2 atas nama Sri Prihati Handayani, Sarjana Ekonomi, terletak di Kelurahan Giwangan, Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta, Propinsi D.I. Yogyakarta.
Harga Limit Rp 450.000.000,-, Uang Jaminan Lelang Rp 200.000.000,-.

2. SRI PRIHATI HANDAYANI

Sebidang tanah dan bangunan berikut segala sesuatu yang berdiri di atasnya sesuai Sertifikat Hak Milik No. 01319/Bedoyo seluas 369 m2 atas nama Suparno, terletak di Desa Bedoyo, Kecamatan Ponjong, Kabupaten Gunungkidul, Propinsi D.I. Yogyakarta.
Harga Limit Rp 704.000.000,-, Uang Jaminan Lelang Rp 340.000.000,-.

3. MARYANTO

Sebidang tanah dan bangunan berikut segala sesuatu yang berdiri di atasnya sesuai Sertifikat Hak Milik No. 02394/Sidomulyo seluas 670 m2 atas nama Nyonya Ismiyati, terletak di Desa Sidomulyo, Kecamatan Bambanglipura, Kabupaten Bantul, Propinsi D.I. Yogyakarta.
Harga Limit Rp 1.302.000.000,-, Uang Jaminan Lelang Rp 600.000.000,-.

Pelaksanaan Lelang :
Hari, Tanggal : Jum’at, 9 November 2018
Batas akhir penawaran : 09.30 Waktu Server e-Auction (sesuai WIB)
Tempat : KPKNL Yogyakarta

Jl. Kusumanegara No. 11 Yogyakarta
Syarat dan Ketentuan Lelang :
1. Cara Penawaran Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui surat elektronik (Email) yang di akses pada sistem Domain http:/www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id. Tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada menu tata cara dan penggunaan pada Domain tersebut.
2. Pendaftaran Calon peserta lelang dapat berupa perseorangan ataupun Badan Usaha. Calon peserta lelang mendaftarkan diri dan mengaktifkan Akun pada Aplikasi Lelang E-Auction pada alamat Domain angka 1 dengan merekam dan mengunggah softcopy (Scan) KTP, NPWP (Ekstensi File.jpg atau.png) dan nomor rekening atas nama sendiri (uang jaminan akan dikembalikan langsung ke nomor tersebut).
3. Waktu Pelaksanaan
a. Penawaran lelang diajukan melalui alamat Domain diatas sejak pengumuman lelang ini terbit sampai dengan hari Jum’at, 9 November 2018 Pukul 09.30 waktu server e-Auction (sesuai WIB).
b. Pembukaan penawaran lelang oleh pejabat lelang dilakukan pada hari Jum’at, 9 November 2018 pukul 09.30 waktu server e-Auction (sesuai WIB).
c. Peserta lelang diharapkan menyesuaikan diri dengan penggunaan waktu server yang tertera pada alamat Domain diatas.
4. Uang Jaminan Lelang
Peserta lelang diwajibkan menyetor uang jaminan lelang dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Jumlah atau nominal yang disetorkan harus sama dengan besaran uang jaminan lelang yang disyaratkan penjual dalam pengumuman lelang dan disetor sekaligus (bukan dicicil).
b. Setoran uang jaminan lelang harus sudah efektif di terima KPKNL Yogyakarta selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang.
c. Uang jaminan lelang disetorkan ke nomor Virtual Account (VA) masing-masing peserta lelang. Nomor Virtual Account (VA) akan dikirim secara otomatis dari alamat Domain diatas kepada Account masing-masing peserta lelang setelah berhasil melakukan pendaftaran dan data identitas dinyatakan Valid / sah.
5. Penawaran Lelang
a. Penawaran harga lelang menggunakan Token yang akan dikirim secara otomatis dari alamat Domain diatas kepada Email masing-masing peserta lelang setelah uang jaminan lelang dinyatakan sah dan peserta lelang tidak masuk daftar hitam (blacklist).
b. Penawaran Lelang dimulai limit dan dapat diajukan berkali-kali sampai batas waktu sebagaimana angka 3 Huruf a dan harga penawaran yang dianggap sah dan mengikat adalah penawaran yang tertinggi.
6. Pengembalian Uang Jaminan
a. Pengembalian uang jaminan lelang kepada peserta lelang yang tidak ditetapkan sebagai pemenang lelang paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah pelaksanaan lelang melalui pemindahbukuan ke rekening yang telah didaftarkan peserta lelang.
b. Ketentuan waktu pengembalian uang jaminan lelang sebagaimana dimaksud pada angka 6 huruf a tidak berlaku dalam hal terdapat kesalahan pendaftaran nomor dan nama rekening oleh peserta lelang atau keterlambatan pengembalian karena mekanisme perbankan.
c. Segala biaya yang timbul sebagai akibat transaksi perbankan sepenuhnya menjadi tanggung jawab peserta lelang.
7. Pelunasan Lelang
Pemenang lelang harus melunasi harga pembelian dan bea lelang pembeli sebesar 2% ditunjuk ke nomor Virtual Account (VA) pemenang lelang paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Apabila wanprestasi atau tidak melunasi kewajiban pembayaran sesuai ketentuan diatas maka uang jaminan lelang akan disetorkan ke Kas Negara. Pemenang lelang akan dikenakan BPHTB sesuai ketentuan yang berlaku.
8. Obyek Lelang dijual dalam keadaan apa adanya dengan segala konsekuensi biaya tertunggak atas obyek lelang. Peserta lelang dianggap telah mengetahui/memahami kondisi obyek lelang dan bertanggung jawab atas obyek lelang yang dibelinya.
9. Karena satu hal pihak penjual dan atau pejabat lelang dapat melaksanakan pembatalan/ penundaan lelang terhadap obyek lelang dan pihak yang berkepentingan/peminat lelang tidak diperkenankan melakukakan tuntutan atau keberatan dalam bentuk apapun itu kepada pihak penjual dan/atau pejabat lelang KPKNL Yogyakarta dan kantor pusat DJKN.
10. lnformasi lebih lanjut tentang objek lelang, dapat menghubungi PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Commercial Remedial & Recovery Yogyakarta, Telp. (0271) 7467212 atau No. Hp. 085288880106, 081567903662.

Yogyakarta, 26 Oktober 2018

Logo BNI dan KPKNL YOGYAKARTA
Logo BNI dan KPKNL YOGYAKARTA (IST)

PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.
Penyelamatan & Penyelesaian Kredit Wilayah Yogyakarta

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved