Hotline Public Service
Jadwal SIM Keliling Hari Ini, Rabu 24 Oktober 2018
Masyarakat bisa mengurus perpanjangan surat izin mengemudi dilayanan Bus SIM Keliling pada pukul 09.00 - 12.00 WIB.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) terus melakukan pelayanan prima kepada masyarakat dengan menggelar jadwal rutin Layanan Bus SIM Keliling.
Untuk hari ini, Rabu 24 Oktober 2018, layanan Bus SIM Keliling Ditlantas Polda DIY dijadwalkan akan dilaksanakan oleh Polsek Godean, bertempat di Kantor Kecamatan Godean.
Masyarakat bisa mengurus perpanjangan surat izin mengemudi dilayanan Bus SIM Keliling pada pukul 09.00 - 12.00 WIB.
Adapun untuk sim corner pendaftaran pada pukul 10.00 - 12.00 WIB dan pukul 13.00 WIB - 13.45 WIB.
Baca: Hari Ini Cuaca DIY Diprediksi Berawan Hingga Hujan Lokal
Layanan Bus SIM Keliling hanya untuk memperpanjang SIM A dan SIM C.
Pembuatan SIM Baru, SIM Hilang dan apabila masa berlakunya telah habis, tidak bisa dilayanani di SIM Keliling.
Adapun syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut :
Foto Kopi KTP yang masih berlaku
Foto Kopi SIM lama serta SIM asli
Bukti keterangan Kesehatan.
Biaya perpanjangan SIM C senilai Rp 75 ribu dan SIM A senilai Rp 80 ribu, sesuai peraturan pemerintah nomor 60 tahun 2016.(TRIBUNJOGJA.COM)