Kota Yogyakarta
Tegaskan Larangan Parkir, Dishub Kota Pasang Garis Biku-biku di Jalan Pasar Kembang
Pemasangan garis biku-biku untuk menguatkan bahwa masyarakat tidak boleh berhenti di sepanjang Jalan Pasar Kembang.
Penulis: Christi Mahatma Wardhani | Editor: Gaya Lufityanti
Laporan Reporter Tribun Jogja, Christi Mahatma Wardhani
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemandangan berbeda nampak di Jalan Pasar Kembang.
Kini sisi selatan sStasiun Tugu sudah dipasangi garis biku-biku.
Baca: Dishub DIY: Jalan Pasar Kembang Memungkinkan untuk Dibuat Garis Berbiku-biku
Kepala Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta, Wirawan Hario Yudho mengatakan pemasangan garis biku-biku adalah untuk mengingatkan masyarakat sekaligus untuk menguatkan bahwa masyarakat tidak boleh berhenti di sepanjang Jalan Pasar Kembang.
"Selama ini kan sudah dipasang spanduk dan rambu lain. Garis biku-biku itu untuk lebih menguatkan bahwa di sana nggak boleh berhenti, apalagi parkir," katanya pada Tribunjogja.com, Minggu (21/10/2018).
Ia menjelaskan ruas jalan Pasar Kembang tidak terlalu luas.
Selain itu jalan tersebut merupakan penyangga wilayah Malioboro dan juga stasiun Tugu.
Oleh sebab itu perlu dipasang garis biku-biku.
"Untuk memasang garis biku-biku kan ada persyaratan yang perlu dipenuhi. Misal ternyata daerah sana bangkitan di bangkitan lainnya, tempat strategis. Lalu dari kepadatan lalu lintas," jelasnya.
"Jalan Pasar Kembang itu kan kalau dipakai parkir jadi menghambat lalu lintas. Bisa macet. Makanya garis biku-biku dipasang, biar menegaskan lagi, supaya tidak berhenti sembarangan," sambungnya.
Ia pun mengungkapkan bahwa pihaknya akan terus melakukan patroli untuk menertibkan masyarakat yang masih parkir liar.
Kasi Pengendalian Operasi Dishub Kota Yogyakarta, Asung Waluyo mengatakan pemasangan garis biku-biku merupakan upaya Dishub Kota Yogyakarta untuk mengedukasi dan menertibkan masyarakat yang parkir sembarangan.
Ia pun juga akan tetap melakukan patroli di wilayah Pasar Kembang.
Baca: Terkait Larangan Parkir di Jalan Pasar Kembang, Dishub akan Terus Lakukan Operasi
Patroli juga akan dilakukan di seluruh wilayah Kota Yogyakarta yang rawan pelanggaran.
"Ya memang sekarang dipasang Marka biku-biku. Panjangnya kalau dari Simpang Tiga Jl Pasar Kembang sampai traffic light ke timur, sekitar 300 meter. Itu memang larangan untuk berhenti, apalagi parkir," katanya.
Patroli Itu untuk menertibkan. Nanti patroli juga akan dilakukan.m di wilayah Kota Yogyakarta, misalnya kawasan Tersebut, depan RS Panti Rapih, Jalan Prof Yohanes, dan depan Stasiun Lempuyangan," sambungnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/berita-kota-yogya_20180731_185714.jpg)