Yogyakarta

Kenaikan UMR Dinilai Masih Belum Bisa Sejahterakan Buruh

Hempri mengatakan, saat ini DIY sudah mulai berkembang dari segi bisnis hotel, mall, rumah makan dan yang lainnya.

Penulis: Siti Umaiyah | Editor: Ari Nugroho

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA – Pada November 2018, Pemerintah akan menaikan Upah Minimum Regional (UMR) sebesar 8 persen.

Namun hal tersebut masih dinilai belum bisa menyejahterakan kehidupan buruh, khususnya di DIY.

Misalnya saja, Ainun Latifah (23), seorang buruh di DIY yang setiap harinya harus pulang-pergi Klaten-Yogyakarta.

Ia mengaku upah yang diterimanya saat ini masih sangat minim.

Hanya berkisar 1,6 juta sekian.

Ainun mengaku harus mengambil sift malam jika ingin mendapatkan gaji yang lebih besar.

Baca: Tak Minder dengan Usia Senja, Belasan Buruh Gendong Pasar Beringharjo Jalani Wisuda Iqro

“Gajinya masih sangat minim, ya gimana mencari kerja juga susah. Saya selalu mengambil sift pagi, soalnya jauh rumahnya. Kalau ambil sift malam ada tambahan,” katanya, Kamis (18/10/2018).

Ainun mengaku, memang ada tunjangan saat absen yang dilakukan full dan tidak melakukan kesalahan saat kerja.

Namun hal tersebut juga masih akan dipotong untuk biaya BPJS Ketenagakerjaan.

“Tunjangan absen 100 ribu, tunjangan saat tidak melakukan kesalahan 100 ribu. Belum lagi dipotong BPJS. Pernah bulan kemarin saya hanya dapat gaji kurang dari 1.700.000,” ungkapnya.

Dia mengatakan jika teman-teman satu kerjanya juga mengeluhkan hal serupa.

Apalagi bagi mereka yang harus kos.

Baca: KSPSI Surati Gubernur DIY Terkait Penetapan UMK 2019

“Kesejahteraan kita kurang. Teman-teman juga banyak yang mengeluh kok gajinya hanya sekian. Mereka juga sangat pas-pasan untuk makan dan bayar kos. Kalau saya kan tinggalnya di rumah orang tua,” katanya.

Hempri Suyatna Pakar Perburuhan sekaligus Dosen Fisipol UGM melihat, UMR di DIY yang hanya sebesar Rp. 1.454.153 di tahun 2018 jika ditambah dengan kenaikan sebesar 8 persen, kenaikannya sangat sedikit. Tidak mencapai 1,6 juta.

Hal tersebut dinilai tidak sesuai dengan kebutuhan layak minumum, dimana saat ini tarif listik, kebutuhan pokok maupun BBM non subsidi juga mengalami kenaikan.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved