Hotline Public Service
Begini Prosedur Mengurus BPKB yang Hilang
Permisi, saya mau tanya. BPKB saya hilang, bagaimana ya cara mengurusnya dan syarat apa saja ya yang harus saya siapkan?
Penulis: Siti Umaiyah | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Permisi, saya mau tanya. BPKB saya hilang, bagaimana ya cara mengurusnya dan syarat apa saja ya yang harus saya siapkan?
+628214261xxxx
Terimakasih atas pertanyaannya. Ketika BPKB bapak/ibu rusak atau hilang bisa diurus dengan mekanisme:
1. Pemohon membawa persyaratan lengkap
– Mengisi formulir permohonan
– Identintas pemohon
– Faktur dan NIK/VIN
– Bukti BPKB rusak/surat pernyataan BPKB hilang tidak terkait kasus pidana dan/atau perdata di atas kertas bermaterai cukup
Baca: Sebentar Lagi BPKB Online di bpkb.net Segera Meluncur
– STNK asli
– Surat keterangan hilang dari unit pelaksanaan regident tempat BPKB diterbitkan
– Bukti penyiaran media cetak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tenggang waktu masing-masing 1 minggu di media cetak yang berbeda
– Hasil fisik kendaraan
– Surat keterangan Bank swasta/negeri
– Surat keterangan dari Reskrim
2. Loket 1 pendaftaran
Koreksi dokumen,kelengkapan, dan pengambilan kartu induk
3. Bayar PNBP
4. Cetak kartu
5. Cetak BPKB
6. TTD BPKB
7. Loket pengambilan
8. Arsip
jogja.polri.go.id
(TRIBUNJOGJA.COM)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/stnk-bpkb-pajak-kendaraan-samsat.jpg)