Hotline Public Service

Begini Prosedur Mengurus BPKB yang Hilang

Permisi, saya mau tanya. BPKB saya hilang, bagaimana ya cara mengurusnya dan syarat apa saja ya yang harus saya siapkan?

Penulis: Siti Umaiyah | Editor: Ari Nugroho
ist
Ilustrasi STNK dan BPKB 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Permisi, saya mau tanya. BPKB saya hilang, bagaimana ya cara mengurusnya dan syarat apa saja ya yang harus saya siapkan?

+628214261xxxx

Terimakasih atas pertanyaannya. Ketika BPKB bapak/ibu rusak atau hilang bisa diurus dengan mekanisme:

1. Pemohon membawa persyaratan lengkap 

– Mengisi formulir permohonan 

– Identintas pemohon 

– Faktur dan NIK/VIN 

– Bukti BPKB rusak/surat pernyataan BPKB hilang tidak terkait kasus pidana dan/atau perdata di atas kertas bermaterai cukup 

Baca: Sebentar Lagi BPKB Online di bpkb.net Segera Meluncur

– STNK asli 

– Surat keterangan hilang dari unit pelaksanaan regident tempat BPKB diterbitkan 

– Bukti penyiaran media cetak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tenggang waktu masing-masing 1 minggu di media cetak yang berbeda 

– Hasil fisik kendaraan 

– Surat keterangan Bank swasta/negeri 

– Surat keterangan dari Reskrim 

2. Loket 1 pendaftaran 

Koreksi dokumen,kelengkapan, dan pengambilan kartu induk

3. Bayar PNBP 

4. Cetak kartu 

5. Cetak BPKB 

6. TTD BPKB 

7. Loket pengambilan 

8. Arsip 

jogja.polri.go.id  

(TRIBUNJOGJA.COM)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved