PENGUMUMAN KEDUA LELANG EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN (Kamis 1 November 2018)
Berdasarkan pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan No. 4 Tahun 1996, PT. Bank Mandiri (Persero), Tbk akan melaksanakan Lelang
PENGUMUMAN KEDUA LELANG EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN
Berdasarkan pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan No. 4 Tahun 1996, PT. Bank Mandiri (Persero), Tbk akan melaksanakan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Yogyakarta, terhadap aset-aset jaminan debitur sebagai berikut :
1. KUD MEKAR
- Sebidang tanah seluas 510 m2 berikut bangunan sesuai SHM No. 458 a.n Sukiyato terletak di Jl. Baran Raya Dukuh Kerdonmiri, Desa Semugih, Kec. Rongkop, Kab. Gunungkidul, Propinsi D.I.Yogyakarta
(Harga Limit Rp 746.000.000,- ; Setoran Jaminan Rp 373.000.000,-)
- Sebidang tanah seluas 214 m2 berikut bangunan sesuai SHM No. 457 a.n Sukiyato terletak di Jl. Baran Raya Dukuh Kerdonmiri, Desa Semugih, Kec. Rongkop, Kab. Gunungkidul, Propinsi D.I.Yogyakarta.
(Harga Limit Rp 235.000.000,- ; Setoran Jaminan Rp 117.500.000,-)

Syarat dan Ketentuan Lelang :
1. Objek lelang dapat dilihat setiap hari kerja sejak diumumkan.
2. Cara Penawaran
Lelang dilaksanakan dengan penawaran tanpa kehadiran peserta lelang, dengan cara melalui surat elektronik (email) yang di akses pada alamat domain www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id.
Tata cara mengikuti lelang email dapat dilihat pada menu “Tata Cara dan Prosedur” dan “Panduan Penggunaan” pada domain tersebut.
3. Pendaftaran
Calon peserta lelang dapat berupa perseorangan maupun badan usaha. Calon peserta lelang mendaftarkan diri pada Aplikasi Lelang Internet E.Auaction alamat domain angka 1 di atas, kemudian mengaktifkan akun dan merekam (scan) KTP, NPWP (ekstensi file *.jpg,*.png), dan nomor rekening atas nama sendiri (nama harus sama pada buku rekening).
Peserta lelang yang bertindak sebagai kuasa badan usaha diwajibkan mengunggah surat kuasa notariil, akta pendirian perusahaan dan perubahannya, NPWP perusahaan dalam satu file.
4. Uang Jaminan Lelang
a. Peserta Lelang diwajibkan menyetor uang jaminan lelang dengan ketentuan sebagai berikut :
- Jumlah/nominal yang disetorkan harus sama dengan uang jaminan yang disyaratkan Penjual dalam pengumuman lelang ini, dan disetorkan sekaligus (bukan dicicil).
- Setoran uang jaminan lelang HARUS sudah efektif diterima oleh KPKNL selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum pelaksanaan lelang.
b. Uang jaminan lelang disetorkan ke nomor Virtual Account (VA) masing-masing peserta lelang. Nomor VA akan dikirimkan secara otomatis dari alamat domain di atas kepada akun masing-masing peserta lelang pada Aplikasi Lelang Internet E.Auaction setelah berhasil melakukan pendaftaran dan data identitas dinyatakan valid.
5. Penawaran Lelang
a. Penawaran harga lelang menggunakan token yang akan dikirimkan secara otomatis dari alamat domain di atas kepada email masing-masing peserta lelang setelah setoran uang jaminan lelang dinyatakan sah.
b. Penawaran lelang dimulai dari nilai limit. Penawaran lelang dapat diajukan berkali-kali sampai batas waktu sebagaimana angka 3 huruf a.
c. Peserta lelang yang telah teregistrasi wajib menyampaikan penawaran paling sedikit sama dengan nilai limit.
6. Pelunasan Lelang
Pemenang lelang harus melunasi harga pembelian dan bea lelang sebesar 2% ditujukan ke nomor Virtual Account (VA) Pemenang Lelang paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak pelaksanaan lelang.
7. Obyek Lelang
Obyek Lelang di atas, dijual lelang dalam kondisi apa adanya “as is”, dengan segala kekurangan. Peserta dianggap telah mengetahui/memahami kondisi obyek lelang dan bertanggung jawab atas obyek lelang yang dibeli.
8. Karena satu dan lain hal, pihak Penjual dan/atau Pejabat Lelang dapat melakukan pembatalan lelang terhadap obyek lelang diatas, dan pihak-pihak yang berkepentingan/peminat lelang tidak dapat melakukan tuntutan/keberatan dalam bentuk apapun kepada pihak Penjual dan/atau Pejabat Lelang, KPKNL, Kanwil DJKN Jateng & DIY, dan Kantor Pusat DJKN.
9. Peserta lelang dapat melihat object lelang, ditempat object lelang berada.
10. Informasi lebih lanjut tentang tata cara menawar/persyaratan lelang, dapat menghubungi PT. Bank Mandiri (Persero), Tbk. Telp. (024) 8418043-46 ext. 210 atau KPKNL Yogyakarta, Jalan Kusumanegara No. 11, Yogyakarta Telp. (0274) 544091.

