Mau Rujuk dengan Mantan Istri? Begini Syarat dan Prosedurnya di KUA

Berikut ini merupakan syarat dan prosedur ketika hendak mengurus surat rujuk di KUA

Penulis: Santo Ari | Editor: Mona Kriesdinar
THINKSTOCKPHOTOS
Ilustrasi perceraian. 

HPS Tribun bagaimana proses rujuk setelah bercerai? Terimakasih

+628216486xxx

Terimakasih pertanyaanya.

Untuk proses pencatatan rujuk, maka orang yang akan rujuk harus datang bersama istrinya ke Kantor Urusan Agama (KUA) yang mewilayahi tempat tinggal istri, dengan membawa dan menyerahkan surat-surat sebagai berikut :

1. Foto Copy KTP dan Kartu Keluarga (KK) masing-masing 1 (satu) lembar.

2. Surat Keterangan untuk Rujuk dari tempat berdomisili (blanko model R1).

3. Akta Cerai asli beserta lampiran putusan dari Pengadilan Agama.

4. Sebelum Rujuk dicatat akan diperiksa terlebih dahulu :

- Apakah suami yang akan merujuk itu memenuhi syarat-syarat Rujuk.

- Apakah Rujuk yang akan dilakukan itu masih dalam masa iddah talak.

- Apakah perempuan yang akan dirujuk itu bekas istrinya.

- Apakah ada persetujuan bekas istri.

sumber : simkah.kemenag.go.id

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved