Begini Prosedur dan Berkas yang Harus Disiapkan Bila Ingin Pindah Faskes BPJS Kesehatan
Faskes berarti tempat pertama yang harus didatangi ketika ingin berobat menggunakan jaminan kesehatan BPJS
Penulis: Hanin Fitria | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM - Peserta layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebaiknya mengetahui prosedur pemindahan faskes.
Faskes sendiri merupakan singkatan dari Fasilitas Kesehatan dari BPJS.
Faskes berarti tempat pertama yang harus didatangi ketika ingin berobat menggunakan jaminan kesehatan BPJS.
Kategori faskes 1 yaitu Puskesmas, klinik atau dokter umum.
Saat mendaftar sebagai peserta BPJS, peserta akan memilih faskes 1 yang akan digunakannya untuk berobat nanti.
Namun mungkin saja beberapa peserta BPJS memiliki keinginan untuk pindah dari faskes yang telah dipilih sebelumnya.
Dengan alasan seperti pindah tempat tinggal, pindah tempat kerja atau alasan lainnya.
Hal tersebut ternyata dapat dilakukan dengan mudah.
DIlansir Tribunjogja.com melalui BPJS, berikut prosedurnya :
Dokumen yang harus dibawa :
1. Formulir daftar isian perubahan data.
2. Boleh diisi di rumah agar tidak antre lama di Kantor BPJS
3. Bawa kartu BPJS asli anda seluruh peserta BPJS dalam satu keluarga.
4. Kartu peserta sebagai suami, istri, dan anak bawa semuanya.
5. KTP dan KK juga perlu suwaktu-waktu dibutuhkan
Prosedur pengajuan pindah faskes BPJS :
Isi data dalam formulir tersebut, jika ingin merubah Faskes 1 maka silahkan isi kolom perubahan nomor satu di formulir tersebut.
Pada “Perubahan Faskes Primer” anda isi Nama Faskes Tingkat Pertama Sebelumnya dan kemudian silahkan isi Nama Fakses Tingkat Pertama yang Dikehendaki.
Untuk kodenya, biarkan kosong kalau tidak tahu, kalau tahu langsung diisi sendiri.
Datanglah ke Kantor BPJS terdekat.
Pastikan faskes yang anda pilih sudah tepat dan tidak ada perubahan lagi nantinya.
Karena perubahan faskes hanya bisa dilakukan 1 kali saja. (*)