Sekda Sleman Belum Terima Pengajuan Cuti Juru Kampanye

Bahkan, dari Sekretaris Daerah (Sekda) sendiri belum menerima instruksi terkait surat izin cuti kampanye.

Penulis: rid | Editor: Yoseph Hary W
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
Berita Sleman 

TRIBUNJOGJA.COM - Masa kampanye terkait Pemilu 2018 telah bergulir sejak akhir bulan September. Tidak hanya, Partai Politik (Parpol) dan calon legislatif (Caleg), pimpinan daerah seperti Bupati Kulonprogo yang sudah mengakui bahwa menjadi juru kampanye (Jurkam) salah satu pasangan Capres dan Cawapres.

Hal itu dikarenakan Bupati tersebut diusung oleh Parpol pendukung salah satu pasangan Capres dan Cawapres.

Di Kabupaten Sleman, hingga saat ini belum ada pernyataan dari Bupati Sleman, Sri Purnomo yang menyatakan bahwa dirinya sebagai jurkam salah satu Capres dan Cawapres.

Baca: Disdukcapil Pastikan Blanko KTP-el di Sleman Masih Tersedia

Bahkan, dari Sekretaris Daerah (Sekda) sendiri belum menerima instruksi terkait surat izin cuti kampanye.

Sekda Kabupaten Sleman, Sumadi mengatakan, bahwa pengajuan diri Bupati sebagai jurkam merupakan kebijakan dari setiap Parpol pengusung.

Lanjutnya, setelah menjadi jurkam dan hendak melakukan tidak bisa langsung begitu saja.

Mengingat seorang jurkam, terlebih adalah Bupati haruslah mengajukan cuti terlebih dahulu.

Menurutnya, hal itu agar tidak mengganggu kegiatan pemerintahan dan mencampur adukkannya dengan kepentingan kampanye.

Baca: Bawaslu Sleman Tunggu SK Bupati untuk Tertibkan APK

Namun, hingga saat ini ia belum melihat sinyal jika Bupati Sleman akan menjadi jurkam dan melakukan kampanye.

"Belum, beliau (Bupati Sleman) kelihatanya belum mengajukan (Cuti). Sampai saat ini belum dapat instruksi itu (Membuatkan permohonan cuti) dan belum dengar beliau mau cuti (Terkait kampanye)," katanya, Jumat (5/10/2018).(rid)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved