CPNS 2018

Pendaftaran CPNS 2018 Diperpanjang Hingga 15 Oktober, Begini Tata Cara Registrasi di SSCN.BKN.GO.ID

Dalam pendaftaran yang dilakukan di portal sscn.bkn.go.id, pelamar dapat melakukan registrasi hingga 15 Oktober 2018.

Penulis: Hanin Fitria | Editor: Muhammad Fatoni
Ist
Pendaftaran CPNS 2018 

TRIBUNJOGJA.COM - Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 resmi diperpanjang oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Dalam pendaftaran yang dilakukan di portal sscn.bkn.go.id, pelamar dapat melakukan registrasi hingga 15 Oktober 2018.

Hal tersebut disampaikan oleh BKN melalui akun Twitter resminya pada Rabu (3/10/2018).

"#SobatBKN, Panitia Pelaksana Panselnas telah memutuskan untuk memperpanjang masa pendaftaran penerimaan CPNS s.d. 15 Oktober 2018," ungkap akun Twitter BKN.

Selain itu BKN kembali mengingatkan tata cara registrasi yang dapat dilakukan oleh pelamar.

Dalam hal itu BKN mengimbau kepada pelamar untuk menggunakan satu broser untuk satu data pelamar.

Hal tersebut dimaksudkan agar tidak terjadi kesalahan data yang akan diinput.

"Selamat Pagi #SobatBKN, saat melakukan registrasi apabila ingin mendaftarkan 2 NIK yg berbeda disarankan tdk menggunakan 1 Browser yg sama. Hal tsb mencegah data tertukar. Sebaiknya mendaftarkan 1 NIK terlebih dulu, kemudian clear cache & cookie kemudian mendaftarkan NIK lainnya," lanjut akun Twitter BKN dalam cuitannya.

Baca: Pendaftaran CPNS 2018 Diperpanjang, Masih Ada Waktu untuk Mendaftar di Portal SSCN.BKN.GO.ID

Baca: Daftar Akun SSCN.BKN.GO.ID, Cetak Kartu Kemudian Foto Begini untuk Syarat Pendaftaran CPNS 2018

Baca: KABAR GEMBIRA! Pendaftaran CPNS di SSCN.BKN.GO.ID Diperpanjang Hingga 15 Oktober

TATA CARA PENDAFTARAN

1. Pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) Instansi Pemerintah dan 1 (satu) formasi jabatan (lokasi penempatan);

2. Pelamar mengakses laman https://sscn.bkn.go.iduntuk melakukan pendaftaran sampai mendapatkan Kartu Informasi Akun SSCN 2018;

3. Pelamar Login ke Portal SSCN menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) / Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Keluarga (KK) dan Nomor Keluarga (KK) yang telah didaftarkan;

SSCN.BKN.GO.ID
SSCN.BKN.GO.ID (SSCN.BKN.GO.ID)

4. Pelamar melengkapi biodata, memilih instansi dan kualifikasi pendidikan yang tersedia;

5. Pelamar mengunggah secara online dokumen persyaratan yang terdiri dari :
a. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atau Surat Keterangan telah melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil);
b. Ijazah, asli (Surat Keterangan Lulus atau sebutan lainnya tidak berlaku);
c. Transkrip Nilai, asli;
d. Pas foto terbaru ukuran 3x4 berlatar belakang warna merah atau biru.

6. Pelamar mencetak Kartu Pendaftaran SSCN 2018;

7. Bagi pelamar yang telah berhasil melakukan pendaftaran secara online dan telah mencetak Kartu Pendaftaran SSCN 2018, diwajibkan menyerahkan berkas lamaran dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Berkas lamaran diterima Panitia Seleksi selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja setelah pendaftaran dilakukan secara online oleh pelamar.

8. Berkas/dokumen lamaran sebagaimana dimaksud pada angka 7 berupa :
1) Dokumen (print out) Kartu Pendaftaran Registrasi Online;
2) Surat Lamaran, ditulis tangan pada kertas folio bergaris, dan ditandatangani dengan pena bertinta hitam

3) Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan telah melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil);

4) Fotokopi Ijazah dan Transkrip Nilai yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang dengan menunjukkan Ijazah dan Transkrip Nilai asli; (Surat Keterangan Lulus atau sebutan lainnya tidak berlaku)

5) Surat Akreditasi yang dikeluarkan oleh Kemenristekdikti yang dimiliki perguruan tinggi pelamar (bagi lulusan perguruan tinggi dalam negeri), asli/fotokopi atau cetakan Print Screen Direktori Hasil Akreditasi Perguruan Tinggi dan/atau Program Studi dari BAN-PT yang memuat status akreditasi dari perguruan tinggi dan/atau program studi pelamar pada saat lulus yang berasal dari portal https://banpt.or.id atau;

6) Fotokopi Surat Penyetaraan Ijazah dari Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang dengan menunjukkan Surat Penyetaraan Ijazah dari Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi asli, bagi pelamar lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri;

7) Melampirkan fotokopi Sertifikat Pendidik bagi yang memiliki;

8) Khusus pelamar formasi Eks Tenaga Honorer Kategori II diwajibkan melampirkan Surat Pernyataan telah bekerja terus menerus, format Surat Pernyataan sebagaimana dalam lampiran pengumuman ini;

9) Khusus pelamar formasi Tenaga Kesehatan diwajibkan menyertakan fotokopi STR yang masih berlaku (apabila sedang dalam proses perpanjangan, maka yang dilampirkan adalah STR sebelumnya dan bukti perpanjangan STR tersebut), kecuali jabatan Epidemiolog Kesehatan;

10) Khusus Pelamar Disabilitas menyertakan Surat Keterangan Dokter Pemerintah yang menerangkan jenis/tingkat disabilitasnya, asli;

9. Kelengkapan berkas sebagaimana angka 8 dimasukkan ke dalam map snelhechter dengan ketentuan warna sebagai berikut :
Umum: Biru
Cumlaude: Hijau
Penyandang Disabilitas: Merah
Eks THK-2: Kuning

10. Bagi pelamar yang tidak mengumpulkan kelengkapan berkas sebagaimana angka 8 dianggap gugur

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved