Tilang Elektronik Mulai Diterapkan di Jakarta Hari Ini
Sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) akan mulai diuji coba di Jakarta Senin (1/10/2018) ini.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan, selama uji coba pihaknya belum melakukan penindakan kepada pelanggar lalu lintas.
Selama masa uji coba, pihaknya hanya akan melakukan sosialisasi. Selain itu, kata dia, polisi dan pihak-pihak terkait akan melakukan uji coba mengenai akurasi tangkapan gambar dan proses evaluasi jenis pelanggaran di TMC Polda Metro Jaya.
Karena tak melakukan penindakan saat uji coba digelar, polisi tak akan mengirimkan foto dan berkas pelanggaran pengendara ke kediamannya.
4. BPKB Wajib Nomor HP dan Email
Per hari ini pemilik kendaraan yang hendak melakukan balik nama kendaraan atau pajak tahunan wajib mencantumkan nomor HP dan alamat email di Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Hal ini dibutuhkan untuk memudahkan petugas menghubungi pengendara apabila akan mengirimkan surat tilang jika terbukti melakukan pelanggaran lalu lintas.
5. Uji Coba Sebulan
Yusuf mengatakan, rencananya uji coba akan dilakukan selama sebulan. Uji coba akan berakhir pada akhir bulan ini.
Jika menurut hasil analisis dan evaluasi uji coba dinilai cukup, ETLE akan segera diterapkan di Jakarta. (Sherly Puspita)
.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Yang Perlu Diketahui soal Tilang ETLE yang Mulai Diuji Coba Hari Ini"
