Kriminalitas

Kasus Bobol ATM di Jalan Parangtritis, Polres Bantul Masih Kejar Dua Pelaku

Dalam menjalankan aksi, komplotan ini pura-pura melakukan transaksi pengambilan uang di mesin ATM.

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Ahmad Syarifudin
Waka polres Bantul Kompol Ahmad Nanang Wibowo didampingi Kasat Reskrim AKP Rudi Prabowo dan Kasubbag Humas polres Bantul AKP Sulistyaningsih menunjukkan pelaku dan barang bukti di Mapolres Bantul, Senin (01/10/2018). 

"Alat penjepit ini sengaja dibuat dan modifikasi sendiri oleh tersangka untuk melancarkan aksi," tutur Nanang.

Ditambahkan Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Rudi Prabowo, mengatakan, kasus pembobolan ATM ini masih dalam pengembangan untuk menangkap dua tersangka lain yang identitasnya sudah diketahui.

Dari keterangan para tersangka kasus ini diakuinya baru kali pertama dilakukan di wilayah Bantul.

Baca: SMA Muhammadiyah 2 Yogyakarta Tanam Pohon Mangrove di Kawasan Pantai Baros

Namun tidak menutup kemungkinan, kasus serupa juga pernah dilakukan tersangka di wilayah lain.

"Kita siap koordinasi dengan daerah lain untuk ungkap kasus-kasus serupa," terang dia.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved