Kriminalitas
Kasus Bobol ATM di Jalan Parangtritis, Polres Bantul Masih Kejar Dua Pelaku
Dalam menjalankan aksi, komplotan ini pura-pura melakukan transaksi pengambilan uang di mesin ATM.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Gaya Lufityanti
"Alat penjepit ini sengaja dibuat dan modifikasi sendiri oleh tersangka untuk melancarkan aksi," tutur Nanang.
Ditambahkan Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Rudi Prabowo, mengatakan, kasus pembobolan ATM ini masih dalam pengembangan untuk menangkap dua tersangka lain yang identitasnya sudah diketahui.
Dari keterangan para tersangka kasus ini diakuinya baru kali pertama dilakukan di wilayah Bantul.
Baca: SMA Muhammadiyah 2 Yogyakarta Tanam Pohon Mangrove di Kawasan Pantai Baros
Namun tidak menutup kemungkinan, kasus serupa juga pernah dilakukan tersangka di wilayah lain.
"Kita siap koordinasi dengan daerah lain untuk ungkap kasus-kasus serupa," terang dia.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (*)