Bantul

Dishub Bantul Optimis PAD dari Pajak Kendaraan Bermotor Tembus 1,2 Miliar di Akhir Tahun

Untuk pajak kendaraan bermotor ini di dalamnya termasuk retribusi pengujian kendaraan bermotor.

Penulis: Amalia Nurul F | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
Berita Bantul 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Dinas Perhubungan Kabupaten Bantul menargetkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di akhir tahun tembus di angka Rp 1,2 miliar.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Bantul, Zanita Sri Andanawati, Senin (1/10/2018) siang.

Baca: Berawal dari Gemar Makan Ikan, Warga Bantul Jajal Racik Pizza Ikan Tuna

Pada tahun 2017, PAD dapat mencapai Rp 800 juta.

Maka tahun ini pihaknya optimis dapat menembus target Rp 1,2 Miliar.

"Bulan Agustus kemarin sudah Rp 870 juta. Ditambah September ini ada Rp 102 juta. Sudah Rp 972 juta," kata Zanita pada Tribunjogja.com.

"Target 1 miliar akan bisa terlampaui," imbuhnya.

Untuk pajak kendaraan bermotor ini di dalamnya termasuk retribusi pengujian kendaraan bermotor.

Zanita mengatakan, dalam satu hari dalam sistem pendaftaran online (sipentol) terpantau 80-100 pendaftar.

"Sebelumnya kalau datang langsung belum tentu bisa dilayani hari itu juga karena kuota terbatas," kata dia.

"Melalui sipentol bisa 80 pendaftar wajib uji. Kalau jam satu sudah sepi kita buka baru 20 lagi," jelasnya.

Dari sipentol ini lanjutnya, bisa memprediksi PAD tersebut.

Keuntungan lainnya yakni pertambahan kendaraan juga dapat diprediksi.

"Pasti bisa prediksi ke PAD, pertambahan kendaraan juga bisa terprediksi. Ketiga, tentunya juga bisa memudahkan pendaftarsn bagi wajib uji," jelasnya.

Untuk tarif retribusi uji kendaraan bermotor menurut keterangan Zanita, bervariasi tergantung jenis kendaraan dan berat kendaraan.

Baca: Sepuluh Hari Dibuka, Lelang Jabatan Tinggi Pratama di Bantul Masih Sepi Peminat

"Misal kendaraan dengan berat jenis 4.000 kilogram sekitar Rp 30-80 ribu. Kalau ada tambahan ganti buku jadi Rp 100 ribu," jelasnya.

Uji kendaraan bermotor ini dilakukan setahun dua kali.

"Setiap enam bulan sekali, jadi setahun dua kalo," paparnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved