Penataan Kawasan Gumuk Pasir di Bantul Masih Terkendala Kewenangan
Penataan kawasan gumuk pasir masih terkendala soal kewenangan. lahan di kawasan tersebut juga merupakan Sultan Ground
Penulis: Amalia Nurul F | Editor: Yoseph Hary W
TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Penataan kawasan gumuk pasir masih terkendala soal kewenangan. Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Dinas Pariwisata Bantul Kwintarto Heru Prabowo.
"Belum ada yang secara persis punya kewenangan untuk penataan gumuk pasir ini," paparnya.
Lanjutnya, secara teritorial kawasan ini memang berada di wilayah Kabupaten Bantul.
Namun lahan di kawasan tersebut juga merupakan Sultan Ground.
Seperti diungkapkan oleh Sekda Bantul Riyantono untuk penataan kawasan pihaknya masih menanti inventarisir tanah Sultan Ground.
"Itu kan yang tahu dari Panitikismo, masih diinventaris Sultan Ground-nya," ujarnya.
Soal target penyelesaian, ia mengaku belum ada waktu pasti. "Penyelesaiannya diharapkan secepatnya," jelasnya kepada Tribun Jogja.
Kwintarto kembali menambahkan kawasan itu juga diusulkan Kementerian ESDM sebagai kawasan yang dilindungi.
"Nanti kalau sudah di bawah UNESCO bukan kita lagi yang garap, bukan kelas lokal lagi," paparnya Rabu, (26/9/2018) siang.
Pihaknya pun belum bisa berbuat apapun khususnya terkait sektor wisata.
"Belum ada arahan, jadi belum bisa berbuat apa-apa," katanya.
"(Gumuk pasir) di bawah DLH (Dinas Lingkungan Hidup), PGSP (Parangtritis Geomaritime Science Park), dan lain-lain juga.
Kami belum dapat amanah terkait penanganan gumuk pasir ini," sambungnya.
Kendati demikian, menurutnya pelestarian gumuk pasir ini menjadi hal penting.
Jika dapat dilestarikan, otomatis akan mendorong daya tarik wisata.(amg)
