Advertorial

Pengumuman Kedua Lelang Eksekusi Hak Tanggungan -

Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Yogyakarta akan melaksanakan penjualan dimuka umum lelang eksekusi melalui Aplikasi Lelang e-Auction

Editor: Iwan Al Khasni
IST
Iklan Tanggungan 24 September 2018 

PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Consumer Loan Center Yogyakarta yang beralamat di Bulaksumur Blok H-4 Yogyakarta - 55281 dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Yogyakarta akan melaksanakan penjualan dimuka umum / lelang eksekusi melalui Aplikasi Lelang e-Auction yang dapat dilihat melalui website DJKN : www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id berdasarkan pasal 6 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996, terhadap objek jaminan milik debitur / penjamin hutang sebagai berikut :

1. Agung Nugroho Susanto, SH
Sebidang tanah berikut segala turutan diatasnya sesuai SHM No. 5320, Luas 285 m2 atas nama Agung Nugroho Susanto,Sarjana Hukum terletak di Ds/Kel. Sariharjo, Kec. Ngaglik, Kab. Sleman. Harga Limit Rp. 1.626.900.000,- Jaminan Rp.325.380.000,-

2. Budi Saputro,SH
Sebidang tanah berikut segala turutan diatasnya sesuai SHM No. 3945, Luas 652 m2 atas nama Nyonya Fahmi Radiatri, Sarjana Hukum terletak di Desa/Kel. Wedomartani, Kec. Ngemplak, Kab. Sleman. Harga Limit Rp.860.500.000,- Jaminan Rp.172.100.000,-

3. Tolchah M
Sebidang tanah berikut segala turutan diatasnya sesuai SHM No. 11381 LT. 145 m2 a.n. Insinyur Haji Muhamad Tolchah terletak di Ds/Kel. Caturtunggal, Kec. Depok, Kab. Sleman. Harga Limit Rp. 968.900.000,- Jaminan Rp.193.780.000,-

Pelaksanaan Lelang:
Hari : Selasa
Tanggal : 9 Oktober 2018
Batas Akhir Penawaran : 10.00 Waktu Server e-Auction
Cara Penawaran : Closed Bidding
Alamat Domain : https://www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id/
Tempat Lelang : Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Yogyakarta Jalan Kusumanegara No.11 Yogyakarta
Penetapan Pemenang : setelah batas akhir penawaran

Syarat dan ketentuan Lelang :
1. Cara penawaran lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui Aplikasi Lelang e-Auction yang diakses pada sistem domain www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id. Tata cara mengikuti lelang Email dapat dilihat pada menu tata cara dan penggunan pada domain tersebut.
2. Pendaftaran calon peserta lelang dapat berupa perorangan atau badan usaha. Calon peserta lelang mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada Aplikasi Lelang e-Auction pada alamat domain angka 1 dengan merekam dan mengunggah softcopy (Scan) KTP, NPWP, (Ekstensi File .jpg atau .png) dan nomor rekening atas nama sendiri (uang jaminan akan dikembalikan langsung ke nomor tersebut).
3. Peserta lelang diharapkan menyesuaikan diri dengan penggunaan waktu server yang tertera pada alamat domain diatas.
4. Uang jaminan lelang
Peserta lelang diwajibkan menyetor uang jaminan lelang dengan ketentuan sebagai berikut :
a) Jumlah atau nominal yang harus disetorkan harus sama dengan besaran uang jaminan lelang yang disyaratkan penjual dalam pengumuman lelang dan disetor sekaligus (bukan dicicil).
b) Setoran uang jaminan lelang harus sudah efektif diterima KPKNL Yogyakarta selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang.
c) Uang jaminan lelang disetorkan ke nomor Virtual Account (VA) masing – masing peserta lelang, nomor Virtual Account akan dikirim secara otomatis dari alamat domain diatas kepada Account masing-masing peserta lelang setelah berhasil melakukan pendaftaran dan data identitas dinyatakan valid.
5. Penawaran Lelang
a) Penawaran harga lelang dapat dilakukan oleh peserta lelang setelah uang jaminan lelang dinyatakan sah dan peserta lelang tidak masuk daftar hitam (blacklist).
b) Penawaran lelang dimulai limit dan dapat diajukan berkali – kali sampai batas waktu sebagaimana tersebut diatas dan harga penawaran yang dianggap sah dan mengikat adalah penawaran yang tertinggi.
6. Pengembalian uang jaminan
a) Pengembalian uang jaminan lelang kepada peserta lelang yang tidak ditetapkan sebagai pemenang lelang paling lambat 1 (satu) hari kerja sejak pelaksanaan lelang melalui pemindahbukuan ke rekening yang telah didaftarkan peserta lelang.
b) Ketentuan waktu pengembalian uang jaminan lelang sebagaimana dimaksud pada angka 6 huruf a tidak berlaku dalam hal terdapat kesalahan pendaftaran nomor dan nama rekening oleh peserta lelang atau keterlambatan pengembalian karena mekanisme perbankan.
c) Segala biaya yang timbul sebagai akibat transaksi perbankan sepenuhnya menjadi tanggung jawab peserta lelang.
7. Pelunasan lelang
Pemenang lelang harus melunasi harga pembelian dan bea lelang sebesar 2% ditunjuk ke nomor VA pemenang lelang paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Apabila wanprestasi atau tidak melunasi kewajiban pembayaran sesuai ketentuan diatas pemenang lelang dikenakan sanksi uang jaminan lelang akan disetorkan ke Kas Negara. Pemenang lelang akan dikenakan BPHTB sesuai yang berlaku.
8. Obyek lelang dijual dalam keadaan apa adanya dengan segala konsekuensi biaya tertunggak atas obyek lelang peserta lelang dianggap telah mengetahui / memahami kondisi obyek lelang dan bertanggung jawab atas obyek lelang yang dibelinya
9. Karena satu hal pihak penjual atau pejabat lelang dapat melaksanakan pembatalan / penundaan lelang terhadap obyek lelang dan pihak yang berkepentingan / peminat tidak dapat melakukan tuntutan atau keberatan dalam bentuk apapun itu kepada pihak penjual dan / atau pejabat lelang KPKNL Yogyakarta dan kantor pusat DJKN.
10. Untuk keterangan dan informasi lebih lanjut dapat menghubungi PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Consumer Loan Center Yogyakarta yang beralamat di Bulaksumur Blok H-4 Yogyakarta - 55281, Telepon : (0274) 552182 Facsimile : (0274) 552183 atau KPKNL Yogyakarta (0274) 544091.

Logo BNI dan KPKNL YOGYAKARTA
Logo BNI dan KPKNL YOGYAKARTA (IST)
Aset
Aset (IST)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA
    Komentar

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved