Pemerintah Daerah Tak Boleh Lagi Angkat Guru Honorer
Pemerintah telah menemukan solusi bagi persoalan guru honorer, karena itu pemerintah daerah dan kepala sekolah tidak lagi mengangkat guru honorer.
TRIBUNJOGJA.COM - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengatakan, pemerintah telah menemukan solusi bagi persoalan guru honorer, karena itu pemerintah daerah dan kepala sekolah tidak perlu lagi mengangkat guru honorer.
Muhadjir mengatakan, imbauan ini sudah sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo.
Mendikbud mengajak pemerintah daerah, sekolah, dan masyarakat agar dapat bekerja sama dalam memberikan perhatian terhadap berbagai permasalahan, termasuk masa depan guru.
“Semua ini tidak boleh lepas dari kerja sama dan dukungan berbagai pihak dalam menyelesaikan masalah dan memikirkan masa depan guru,” ujar Muhadjir.
Solusi Bagi Guru Honorer
Muhadjir Effendy mengatakan, para guru honorer berusia lebih dari 35 tahun dapat mengabdi untuk negara melalui pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Proses seleksi itu akan dilakukan setelah seleksi CPNS 2018 selesai.
“Untuk para guru honorer yang tidak memenuhi syarat karena usia, pintu alternatifnya melalui seleksi PPPK dengan kualitas tetap diutamakan,” kata dia, Jumat (21/9/2018) petang.
Muhadjir mengatakan, pemerintah mengimbau para guru honorer untuk tetap fokus mengajar dan mendidik para siswa.
“Mudah-mudahan ini adalah solusi yang terbaik. Dengan kerendahan hati saya mohon kepada para guru untuk kembali ke sekolah masing-masing, untuk membina, mengasuh, mengantar, dan mengajar anak-anak didik kita. Tetap fokus mengajar di sekolah,” kata Muhadjir dalam pernyataan tertulis, Sabtu (22/9/2018).
Ia menegaskan, para guru honorer agar tak lagi melakukan kegiatan di luar tugasnya sebagai guru karena pemerintah telah memberi solusi. (Anissa Dea Widiarini/Kompas.com)