Hotline

Kantor Sat PJR Prambanan Jadi Lokasi Layanan SIM Keliling Hari Ini

Pelayanan perpanjangan SIM dibuka pada pukul 09.00 hingga pukul 12.00 WIB.

Penulis: Noristera Pawestri | Editor: Gaya Lufityanti
IST
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda DIY menggelar kegiatan SIM Keliling. 

TRIBUNJOGJA.COM - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda DIY akan menggelar kegiatan SIM Keliling pada Senin (18/9/2018).

Selain di masing-masing  Satuan Penyelenggara Adiministrasi SIM (Satpas) tiap Polres, masyarakat yang ingin memperpanjang SIM dapat dilayani Bus SIM Keliling yang berada di Kantor Sat PJR Prambanan. 

Baca: Selasa Siang Ini, Sebagian Wilayah Yogyakarta Diprediksi Berawan

Dari informasi yang dihimpun Tribunjogja.com, pelayanan perpanjangan SIM dibuka pada pukul 09.00 hingga pukul 12.00 WIB.

Selain itu, dibuka juga pelayanan SIM Corner pukul 10.00-13.00 WIB.

SIM Corner ini berada di Jogja City Mall dan Ramai Mall.

Bagi yang mendaftar di SIM Corner, pendaftaran dibuka pukul 10.00-12.00 WIB dan 13.30-13.45 WIB.

Layanan Bus SIM Keliling hanya untuk memperpanjang SIM A dan SIM C.

Pembuatan SIM Baru, SIM Hilang dan apabila masa berlakunya telah habis, tidak bisa dilayanani di SIM Keliling.

Baca: Kota Jogja, Sleman dan Wonosari Bakal Terimbas Padam Listrik

Adapun persyaratan yang harus disiapkan antara lain :
1. Kartu identitas (KTP/paspor) dan fotokopiannya
2. Membawa SIM asli yang lama
3. Surat keterangan sehat jasmani
4. Biaya perpanjangan SIM C senilai Rp 75 ribu dan SIM A senilai Rp 80 ribu, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved