Kulonprogo

Investor Tak Daftar BPJS, Nomor Induk Berusaha Tak Diterbitkan

Hal ini untuk perluasan cakupan kepesertaan program jaminan sosial bagi tenaga kerja tersebut.

Penulis: Singgih Wahyu Nugraha | Editor: Ari Nugroho
IST
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (DPMPT) Kulonprogo menjalin kesepahaman terkait pendaftaran kepesertaan melalui online single submission (OSS). Hal ini untuk perluasan cakupan kepesertaan program jaminan sosial bagi tenaga kerja tersebut. 

TRIBUNJOGJA.COM, KULONPROGO - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (DPMPT) Kulonprogo menjalin kesepahaman terkait pendaftaran kepesertaan melalui online single submission (OSS).

Hal ini untuk perluasan cakupan kepesertaan program jaminan sosial bagi tenaga kerja tersebut.

Nota kesepahaman ditandatangani Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang DIY Ainul Kholid dan Kepala DPMPT Kulonprogo Agung Kurniawan itu menyangkut kerjasama Pelayanan Pendaftaran Kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan melalui Sistem Perizinan Terintegrasi secara Elektronik/OSS.

Satu di antara poin utama yang diatur dalam kesepakatan itu adalah setiap investor yang menanamkan modal di Kulonprogo, baik berbentuk perusahaan maupun perseorangan, diwajibkan untuk mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan.

Hal ini juga telah menjadi persyaratan yang diterapkan oleh pemerintah pusat terhadap setiap investor yang masuk.

Baca: Bupati Kulonprogo Akan Bicara tentang Inovasi Pelayanan di Hadapan Delegasi 10 Negara ASEAN

"Kalau belum terdaftar untuk dua program jaminan ini, NIB-nya tidak akan diterbitkan. Demikian juga yang akan memperpanjang izin tidak akan dikabulkan kalau belum mendaftar BPJS. Nanti terlihat dan tersaring lewat OSS. Tidak ada lagi alasan untuk ngeyel,"kata Ainul seusai penandatanganan nota kesepahaman itu di Wates, Selasa (18/9/2018).

Ketentuan ini disebutnya untuk mendukung upaya perlindungan tenaga kerja melalui jaminan yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan.

Antara lain terlindung dari risiko kecelakaan kerja, risiko kematian, risiko tua, hingga jaminan dana pensiun ketika tenaga kerja sudah masuk masa pensiun.

Data dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, lanjut Ainul, ada sebanyak 14.799 perusahaan yang terdata masuk OSS hingga 12 September 2018.

Sayangnya, dari jumlah itu, baru 33 perusahaan saja yang sudah ambil bagian dalam kepesertaan BPJS dan telah rutin membayar iuran. Satu di antaranya bahkan ada di wilayah Yogyakarta.

Adapun potensi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di DIY saat ini sekitar 50 perusahaan dengan total tenaga kerja berjumlah 400-500 orang.

Kebanyakan bukan perusahaan besar dan jumlah tenaga kerjanya terbatas.

Baca: Buruh Gendong Pasar Beringharjo Daftarkan Diri sebagai Peserta BPJS Ketenagakerjaan

"Untuk perusahaan besar kebanyakan sudah berkesadaran ikut BPJS Ketenagakerjaan sehingga sudah tahu manfaatnya bagi tenaga kerja,"kata Ainul.

Kepala DPMPT Kulonprogo, Agung Kurniawan mengatakan perlindungan ketenagakerjaan merupakan hal terpenting dari kesepahaman ini.

Apalagi, Kulonprogo banyak diminati untuk lokasi investasi perusahaan maupun perorangan yang jelas memiliki tenaga kerja.

Mereka harus terlindungi untuk jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, dan jaminan masa pensiun.

Perlindungan ini juga akan memberikan dampak ketenangan kerja yang berujung pada peningkatan produksi dan meningkatnya realisasi investas.

Ia juga menyebut kerjasama ini merupakan perwujudan integrasi layanan publik bagi masyarakat dan investor sehingga dapat mempersingkat proses perizinan dan pendaftaran jaminan sosial.

"Setiap investor yang akan mengajukan perizinan kami pastikan sudah masuk BPJS,"katanya.(TRIBUNJOGJA.COM)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved