Kulonprogo
Investor Tak Daftar BPJS, Nomor Induk Berusaha Tak Diterbitkan
Hal ini untuk perluasan cakupan kepesertaan program jaminan sosial bagi tenaga kerja tersebut.
Penulis: Singgih Wahyu Nugraha | Editor: Ari Nugroho
IST
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (DPMPT) Kulonprogo menjalin kesepahaman terkait pendaftaran kepesertaan melalui online single submission (OSS). Hal ini untuk perluasan cakupan kepesertaan program jaminan sosial bagi tenaga kerja tersebut.
Mereka harus terlindungi untuk jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, dan jaminan masa pensiun.
Perlindungan ini juga akan memberikan dampak ketenangan kerja yang berujung pada peningkatan produksi dan meningkatnya realisasi investas.
Ia juga menyebut kerjasama ini merupakan perwujudan integrasi layanan publik bagi masyarakat dan investor sehingga dapat mempersingkat proses perizinan dan pendaftaran jaminan sosial.
"Setiap investor yang akan mengajukan perizinan kami pastikan sudah masuk BPJS,"katanya.(TRIBUNJOGJA.COM)