Hotline

Layanan SIM Keliling Akan Berlokasi di Bundaran UGM Hari Ini

Masyarakat bisa mengurus perpanjangan surat izin mengemudi di layanan Bus SIM Keliling ini pada pukul 09.00 - 12.00 WIB.

Penulis: Noristera Pawestri | Editor: Gaya Lufityanti
Tribun Jogja/ Noristera Pawestri
Layanan Bus SIM keliling di Bundaran UGM 

TRIBUNJOGJA.COM - Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) melalui Ditlantas terus melakukan pelayanan prima kepada masyarakat dengan menggelar jadwal rutin Layanan Bus SIM Keliling. 

Baca: Prakiraan Cuaca Yogyakarta Diprediksi Cerah Berawan, BMKG Peringatkan Gelombang Tinggi

Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribunjogja.com, Sabtu (15/9/2018) layanan Bus SIM keliling, dijadwalkan akan dilaksanakan oleh Polsek Bulaksumur. 

Bertempat di satu lokasi yakni di Pos Polisi Bundaran UGM. 

Masyarakat bisa mengurus perpanjangan surat izin mengemudi di layanan Bus SIM Keliling ini pada pukul 09.00 - 12.00 WIB. 

Adapun untuk SIM corner pendaftaran pada pukul 10.00 - 12.00 WIB dan pada pukul 13.30 WIB - 13.45 WIB. 

Layanan Bus SIM Keliling hanya untuk memperpanjang SIM A dan SIM C.

Baca: Sagan dan Jalan Cik Ditiro Akan Terimbas Pemadaman Listrik

Pembuatan SIM Baru, SIM Hilang dan apabila masa berlakunya telah habis, tidak bisa dilayani di SIM Keliling.

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut Fotokopi KTP yang masih berlaku, Fotokopi SIM lama serta SIM asli dan Bukti Cek Kesehatan. 
 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved