Kriminalitas

Transaksi Narkoba Lewat Instagram, 2 Pemuda Diciduk Polresta Kota Yogya

Pembeli mengirimkan pesan melalui direct message (DM). Untuk pengiriman dilakukan melalui jasa ekspedisi.

Penulis: Christi Mahatma Wardhani | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Hasan Sakri
Petugas kepolisian menunjukkan barang bukti dan tersangka penyalahgunaan narkotika saat berlangsung pers rilis ungkap kasus narkotika di Mapolresta Yogyakarta, Kamis (13/9/2018). 

Pihaknya pun ingin bekerjasama dengan ekspedisi untuk mencegah pengiriman obat berbahaya maupun narkotika.

"Memang banyak sekali sekarang yang menggunakan ekspedisi untuk pengiriman. Apalagi kan di ekspedisi tidak dilengkapi alat-alat canggih. Makanya ini perlu kerjasama, dan perlu sosialisasi," ungkapnya.

Baca: Polisi Tangkap 5 Tersangka Kasus Narkoba di Magelang, Peredarannya Lewat SMS Diskon

Menurutnya, bentuk bungkusan paket beragam, sehingga tidak mudah untuk mendeteksi barang tersebut.

Ia pun mempelajari hal tersebut, untuk meminimalisir pengiriman barang-barang terlarang tersebut.

Akibat perbuatannya, MA dan IS dikenai pasal 196 UU Ri No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp1 Milyar.(*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved