Kriminalitas
Transaksi Narkoba Lewat Instagram, 2 Pemuda Diciduk Polresta Kota Yogya
Pembeli mengirimkan pesan melalui direct message (DM). Untuk pengiriman dilakukan melalui jasa ekspedisi.
Penulis: Christi Mahatma Wardhani | Editor: Gaya Lufityanti
Pihaknya pun ingin bekerjasama dengan ekspedisi untuk mencegah pengiriman obat berbahaya maupun narkotika.
"Memang banyak sekali sekarang yang menggunakan ekspedisi untuk pengiriman. Apalagi kan di ekspedisi tidak dilengkapi alat-alat canggih. Makanya ini perlu kerjasama, dan perlu sosialisasi," ungkapnya.
Baca: Polisi Tangkap 5 Tersangka Kasus Narkoba di Magelang, Peredarannya Lewat SMS Diskon
Menurutnya, bentuk bungkusan paket beragam, sehingga tidak mudah untuk mendeteksi barang tersebut.
Ia pun mempelajari hal tersebut, untuk meminimalisir pengiriman barang-barang terlarang tersebut.
Akibat perbuatannya, MA dan IS dikenai pasal 196 UU Ri No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp1 Milyar.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/miliki-pil-alprozolam-tanpa-izin-2-pemuda-diamankan-polresta-kota-yogya_20180913_191308.jpg)