Kriminalitas

Transaksi Narkoba Lewat Instagram, 2 Pemuda Diciduk Polresta Kota Yogya

Pembeli mengirimkan pesan melalui direct message (DM). Untuk pengiriman dilakukan melalui jasa ekspedisi.

Penulis: Christi Mahatma Wardhani | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Hasan Sakri
Petugas kepolisian menunjukkan barang bukti dan tersangka penyalahgunaan narkotika saat berlangsung pers rilis ungkap kasus narkotika di Mapolresta Yogyakarta, Kamis (13/9/2018). 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Christi Mahatma Wardhani

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA- Petugas Unit II Sat Resnarkoba yang dipimpin oleh IPTU Aditya Permana mengamankan 2 pengedar obat berbahaya.

Penangkapan dilakukan pada Agustus 2018 lalu.

Baca: Miliki Pil Alprozolam Tanpa Izin, 2 Pemuda Diamankan Polresta Kota Yogya

Pemuda yang diamankan adalah MA dan IS.

Dari informasi yang dihimpun Tribunjogja.com, kejadian bermula saat petugas mengamankan saksi yang membeli obat berbahaya.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi, diketahui bahwa saksi membeli pada MA.

Dari pengembangan tersebut, petugas kemudian mengamankan MA di Wirobrajan Yogyakarta.

MA kemudian diperiksa lebih lanjut di Sat Resnarkoba Polresta Yogyakarta.

Dari pemeriksaan tersebut, ternyata MA mendapat obat berbahaya dari IS, kemudian IS ditangkap di Umbulharjo Yogyakarta.

Kasat Resnarkoba Kompol Cahyo Wicaksono, SH mengatakan kegiatan jual beli dilakukan melalui instagram.

Pembeli mengirimkan pesan melalui direct message (DM).

Untuk pengiriman dilakukan melalui jasa ekspedisi.

"Jadi pemesanan melalui instagram itu. Lalu kita deteksi juga dari percakapan itu juga. Tolong dikirim, begitulah kira-kira. Kalau untuk sandi, masing-masing market ada sendiri," kata Kompol Cahyo saat jumpa pers Kamis (13/9/2018).

Ia pun mengungkapkan, alamat yang dicantumkan saat pengiriman umumnya fiktif.

Oleh sebab itu perlu waktu untuk melakukan penelusuran.

Pihaknya pun ingin bekerjasama dengan ekspedisi untuk mencegah pengiriman obat berbahaya maupun narkotika.

"Memang banyak sekali sekarang yang menggunakan ekspedisi untuk pengiriman. Apalagi kan di ekspedisi tidak dilengkapi alat-alat canggih. Makanya ini perlu kerjasama, dan perlu sosialisasi," ungkapnya.

Baca: Polisi Tangkap 5 Tersangka Kasus Narkoba di Magelang, Peredarannya Lewat SMS Diskon

Menurutnya, bentuk bungkusan paket beragam, sehingga tidak mudah untuk mendeteksi barang tersebut.

Ia pun mempelajari hal tersebut, untuk meminimalisir pengiriman barang-barang terlarang tersebut.

Akibat perbuatannya, MA dan IS dikenai pasal 196 UU Ri No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp1 Milyar.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved