SMK Ala Militer dan Punya Sel Tahanan Bisa Dicabut Izinnya

KPAI menemukan kasus perundungan di sekolah yang memiliki sel tahanan tersebut. Kalau sekolah ini melakukan pelanggaran PP 17/2010, izin bisa dicabut

Editor: iwanoganapriansyah
KOMPAS.com/Devina Halim
Komisioner KPAI menunjukkan SMK di Batam yang merapkan pendidikan ala militer, dilatih menembak, dan ada hukuman fisik serta penjara 

TRIBUNJOGJA.COM - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia ( KPAI) Bidang Pendidikan Retno Listyarti mengatakan, izin operasi SMK semimiliter di Batam, Kepulauan Riau, bisa saja dicabut.

KPAI menemukan kasus perundungan di sekolah yang memiliki sel tahanan tersebut.

"Kalau sekolah ini dianggap melakukan banyak pelanggaran dalam PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 17 (Tahun 2010) tentang Pengelolaan Pendidikan, bisa dihukum atau diberi sanksi berat yaitu pencabutan izin sekolah," kata Retno saat konferensi pers, di Kantor KPAI, Jakarta Pusat, Rabu (12/9/2018).

Namun, Retno belum mau mengungkap apakah KPAI akan memberikan rekomendasi pencabutan izin operasional sekolah tersebut.

Menurut dia, aspek fungsi sebuah sekolah bagi masyarakat perlu dipertimbangkan.

Jika memang kesalahan yang dilakukan sangat fatal, tak menutup kemungkinan KPAI akan mendesak pencabutan izin operasional sekolah.

"Kami berpikir sekolah juga bantu masyarakat, artinya bukan kami salahkan sekolahnya, tapi pengelolaannya yang keliru. Dengan demikian, kalau ada cara lain sekolah ini bisa selamat," kata dia.

Saat ini, KPAI masih menunggu hasil investigasi dari pihak terkait sebelum menentukan sikap. Wewenang pencabutan izin sekolah swasta berada di dinas pendidikan daerah.

"Semua kewenangan di daerah, jadi kita akan lihat penanganan itu. Kalau memang tidak mungkin lagi, dalam arti dimaafkan, bisa saja daerah rekomendasikan hal itu," kata Retno.

Pelaku berinisial ED, merupakan anggota kepolisian serta pemilik modal sekolah itu. Ia menjalankan sekolahnya dengan sistem semi-militer.

Bahkan, terdapat sel tahanan untuk menghukum para murid. Seorang siswa yang menjadi korban dengan inisial RS (17) menerima perlakuan kasar berupa penjemputan paksa, diborgol, dan dipukul oleh pelaku.

Setelah itu, RS dijebloskan ke "penjara" di sekolah dan kembali menerima tindak kekerasan dengan berjalan jongkok di pekarangan sekolah yang beraspal sambil diborgol.

Semua kejadian tersebut disaksikan oleh teman-temannya dan didokumentasikan. (Devina Halim/Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved