Yogyakarta
Walhi Minta IPR Konsisten Tidak Diperbolehkan Pakai Alat Berat
Walhi Yogya meminta pemda untuk lebih mempertimbangkan pemberian rekomendasi teknis (rekomtek) penambangan pasir manual di Sungai Progo.
Penulis: Agung Ismiyanto | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM - Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Yogyakarta meminta pemerintah daerah setempat untuk lebih mempertimbangkan secara cermat terkait pemberian rekomendasi teknis (rekomtek) penambangan pasir manual di Sungai Progo.
Izin Penambangan Rakyat (IPR) pun diminta untuk steril dari alat berat termasuk pompa mekanik.
Baca: Kelompok Penambang Progo Diizinkan Pakai Mesin Pompa Mekanik
“Seharusnya IPR (kalau terbit) konsisten tanpa alat berat dan pemerintah juga konsisten untuk tidak menggunakan mesin penyedot,” kata Direktur Eksekutif Walhi DIY, Halik Sandera kepada Tribunjogja.com, Selasa (11/9/2018).
Halik juga menambahkan, sungai yang dijadikan kawasan pertambangan tidak sesuai dengan prinsip-prinsip perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Selain itu, kegiatan penambangan harus melalui tahapan dan reklamasi pasca tambang.
Untuk sedimen yang diambil pun seharusnya melalui proses normalisasi.
Rekomendasi teknis yang dikeluarkan oleh instansi terkait, kata Halik, seharusnya hanya dikeluarkan untuk kegiatan normalisasi sungai pada saat sedimen yang memang harus diambil.
Proses normalisasi pun harus melibatkan warga yang saat ini masih bergantung pada sedimen pasir sebagai komoditas tambang secara manual.
Sehingga, proses normalisasi tidak harus menggunakan alat berat.
Baca: Merasa PP No 23 Tahun 2010 Tidak Diterapkan, Kelompok Penambang Progo Protes ke BBWSSO
“Pengawasan di lapangan harus dilakukan oleh pemberi rekomtek maupun penanggung jawab normalisasi,” ujarnya.
Balai Besar Wilayah Sungai Serayu dan Opak (BBWSSO) usai beraudiensi dengan perwakilan penambang dari KPP menyebut ada syarat administrasi dan teknis penggunaan mesin yang tidak lebih dari 25 pk, harus dipenuhi oleh penambang rakyat.
Hal ini sebelum rekomtek bisa dikeluarkan. (*)