Yogyakarta
Merasa PP No 23 Tahun 2010 Tidak Diterapkan, Kelompok Penambang Progo Protes ke BBWSSO
Padahal sesuai dengan isi PP 23 Tahun 2010 menurutnya alat pompa mekanik dibawah 25pk dapat digunakan sebagai alat kerja penambang rakyat.
Penulis: Wahyu Setiawan Nugroho | Editor: Ari Nugroho
Laporan Reporter Tribun Jogja Wahyu Setiawan Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Sejumlah lebih dari 450 penambang pasir yang tergabung dalam Kelompok Penambang Progo melakukan unjuk rasa di kantor Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWSSO) di Caturtunggal Sleman, Senin (10/9/2018) siang.
Kelompok penambang pasir yang beroperasi di wilayah sungai Progo ini menyampaikan aspirasi terkait pelaksanaan PP 23 Tahun 2010 yang merasa tidak dilakukan sepenuhnya oleh pihak terkait.
Yunianto, Ketua Kelompok Penambang Progo menilai pihaknya dan para penambang rakyat merasa dikebiri lantaran ijin atau rekomendasi tambang menggunakan mesin mekanik dibawah 25pk yang sudah diatur dalam PP 23 Tahun 2010 tidak kunjung diberikan oleh BBWSSO kepada penambang kecil.
Hal inilah yang menghambat para penambang kecil untuk melakukan aktivitasnya dan dianggap sebagai penambang ilegal.

Baca: Sultan Minta Penambang Pasir Menambang Secara Proporsional
Padahal sesuai dengan isi PP 23 Tahun 2010 menurutnya alat pompa mekanik dibawah 25pk dapat digunakan sebagai alat kerja penambang rakyat.
"Tentu kami merasa dikebiri padahal tiga dari empat dinas yang melayani ijin terkait regulasi ini sudah memberikan ijin tapi BBWSSO menghambat dengan tidak mengeluarkan rekomendasi," katanya disela unjuk rasa.

Dalam beberapa pelarangan yang dilakukan oleh pejabat, mereka beralasan bahwa pelarangan menggunakan mesin mekanik dibawah 25pk adalah untuk normalisasi sungai namun kenyataannya BBWSSO malah memberikan ijin kepada mesin tambang mekanik dengan mesin besar yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan bermodal besar.
Baca: BBWSO Ikut Tangani Luapan Air di Lahan Pertanian Baros
Dalam unjuk rasa tersebut, pihaknya bersama ratusan penambang pasir menuntut agat mencopot pejabat yang tidak dapat melaksanakan PP tersebut dan segera mengeluarkan rekomendasi bagi para penambang rakyat.
"Kita dari Penambang Rakyat Progo menuntut kepada Bapak Jokowi selaku Presiden dan Sultan sebagai Gubernur DIY untuk mencopot pejabat yang tidak pro rakyat, tidak mau melaksanakan konstitusi dalam hal ini yang ada hubungannya dengan tambang rakyat yakni PP No 23 tahun 2010," katanya.(TRIBUNJOGJA.COM)