CPNS 2018
Cara Registrasi CPNS 2018, Ada Panduan Khusus di SSCN.BKN.GO.ID
Alur Registrasi CPNS 2018 SSCN.BKN.GO.ID ada di sscn.bkn.go.id kanal khusus itu disiapkan Badan Kepegawaian Negara
Ada juga 14 Kantor Regional BKN dan 14 Unit Pelaksana Teknis (UPT) BKN yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia, fasilitas mandiri dan kerjasama dengan Pemerintah
Daerah.
Sementara untuk SKD dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) hanya melalui CAT BKN,
mulai tahun ini, seluruh pelaksanaan SKD dan SKB hanya akan dilakukan melalui seleksi berbasis CAT BKN yang akan diselenggarakan BKN selaku Panselnas.

Baca: Pendaftaran CPNS 2018, Menpan: Honorer K2 yang Tidak Memenuhi Syarat Bisa Ikut Seleksi PPPK
Baca: Daftar CPNS 2018 di sscn.bkn.go.id, Menpan Jamin Sistem Seleksi Ketat, Transparan, dan Bebas KKN
Sembari menunggu pengumuman diresmikan oleh BKN maupun KemenPAN RB, berikut istilah yang wajib diketahui calon pelamar CPNS 2018:
1. Kompetensi Dasar adalah kemampuan dan karakteristik dalam diri seseorang berupa pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang menjadi ciri-ciri seorang Pegawai
Negeri Sipil Republik Indonesia
2. Kompetensi Bidang adalah kemampuan dan karakteristik dalam diri seseorang berupa pengetahuan, keterampilan, perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas
jabatannya sehingga individu mampu menampilkan unjuk kerja yang tinggi dalam suatu jabatan tertentu.
3. Computer Assisted Test (CAT) adalah suatu metode seleksi/tes dengan menggunakan komputer.
4. Daftar Nilai adalah daftar yang memuat nama peserta, kode jabatan, kode pendidikan, kode Instansi, nomor ujian, nilai, dan peringkat hasil seleksi.
5. Passing Grade adalah nilai ambang batas kelulusan Seleksi Kompetensi Dasar. Untuk pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018,
Nilai ambang batas kelulusan (passing grade) akan ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tersendiri.
6. Panselnas adalah Panitia yang dibentuk oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk menyiapkan dan menyelenggarakan seleksi Calon
Pegawai Negeri Sipil secara nasional, yang secara teknis dilakukan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Tim Pelaksana
7. Diaspora adalah Warga Negara Indonesia yang menetap di luar Indonesia dan bekerja sebagai tenaga profesional di bidangnya yang bukan merupakan penerima bantuan dari
pemerintah
8. Eks Tenaga Honorer Kategori II adalah tenaga honorer yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara dan memenuhi persyaratan perundang-undangan yang
berjumlah 438.590 (empat ratus tiga puluh delapan ribu lima ratus sembilan puluh
9. Tenaga Pendidik Eks Tenaga Honorer Kategori II adalah tenaga honorer eks THK-2 yang telah bertugas sebagai Guru;