CPNS 2018
Informasi Penerimaan CPNS 2018, Calon Peserta Wajib Ketahui Beberapa Istilah Ini
Kali ini Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyinggung mengenai lokasi tes penerimaan CPNS 2018
Penulis: Hanin Fitria | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM - Informasi seputar penerimaan Calon Pegawai Negeri SIil (CPNS) 2018 kembali santer beredar.
Kali ini Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyinggung mengenai lokasi tes penerimaan CPNS 2018 yang akan tersebar di seluruh Indonesia.
Dalam Rapat Koordinasi Nasional Pengadaan CPNS 2018 di Lingkungan Pemerintah Daerah Republik Indonesia Kepala Badan Kepegawaian Negara, Bima Haria Wibisana, menjelaskan kesiapan lokasi tes seleksi CPNS 2018.
Bima juga menyebutkan bahwa seleksi CPNS 2018 akan dilakukan di 176 titik lokasi.
Dikutip Tribunjogja.com melalui website bkn.go.id, dijelaskan oleh BIma bahwa lokasi tersebut terdiri dari Kantor BKN Pusat, 14 Kantor Regional BKN dan 14 Unit Pelaksana Teknis (UPT) BKN yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia, fasilitas mandiri dan kerjasama dengan Pemerintah Daerah.

Bima mengimbau kepada para Pemerintah Daerah agar memberikan persyaratan seleksi CPNS 2018 yang wajar dan tidak menyusahkan masyarakat.
“Persyaratan seperti Akreditasi dan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) harus disesuaikan dengan Indeks Prestasi di Wilayah masing-masing,” jelasnya.
Pada kesempatan tersebut pula, Setiawan Wangsaatmaja selaku Deputi Bidang SDM Aparatur menjelaskan terkait Formasi Pengadaan CPNS 2018.
Baca: Daftar Seleksi Penerimaan CPNS 2018 Melalui Sscn.bkn.go.id, Link Klik Disini
Baca: Lowongan Kerja CPNS Tembus 238.015 Kuota
Baca: Sscn.bkn.go.id Siap Tampung Pendaftaran CPNS 2018, Ini Rincian Formasi yang Dibutuhkan
Menurut Setiawan formasi tersebut terdiri dari Formasi Umum dan Formasi Khusus dengan total 238.015 formasi dengan rincian 51.271 Formasi Instansi Pemerintah Pusat di 76 K/L dan 186.744 Formasi di 525 Instansi Pemerintah Daerah.
Persiapan Calon Peserta
Sembari menunggu pengumuman diresmikan oleh BKN maupun KemenPAN RB, berikut 9 istilah yang wajib diketahui calon pelamar CPNS 2018 :
Kompetensi Dasar adalah kemampuan dan karakteristik dalam diri seseorang berupa pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang menjadi ciri-ciri seorang Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia
Kompetensi Bidang adalah kemampuan dan karakteristik dalam diri seseorang berupa pengetahuan, keterampilan, perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatannya sehingga individu mampu menampilkan unjuk kerja yang tinggi dalam suatu jabatan tertentu.
Computer Assisted Test (CAT) adalah suatu metode seleksi/tes dengan menggunakan komputer.
Daftar Nilai adalah daftar yang memuat nama peserta, kode jabatan, kode pendidikan, kode Instansi, nomor ujian, nilai, dan peringkat hasil seleksi.
Baca: Lowongan CPNS 2018 untuk 238.015 Orang, Didominasi Guru dan Tenaga Kesehatan
Baca: Pendaftaran CPNS 2018 Segera Dibuka, Kenali Istilah-istilah dari BKN dan KemenPAN RB Ini
Baca: Pengumuman CPNS 2018, Ada 108.000 Formasi Guru di Daerah, Daftar di Sscn.bkn.go.id
Passing Grade adalah nilai ambang batas kelulusan Seleksi Kompetensi Dasar. Untuk pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018, nilai ambang batas kelulusan (passing grade) akan ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tersendiri.