Kriminal

Rampas Motor, Tiga Pelajar di Kalasan Ini Diamankan Polisi

Dalam melakukan aksinya, ketiga tersangka yang masih berstatus pelajar ini saling berbagi tugas, saat ini petugas masih memburu satu lagi tersangka

Penulis: rid | Editor: Ari Nugroho
IST
Ketiga pelajar yang diciduk Tim Resmob Progo Sakti Polda DIY karena merampas sepeda motor di Kalasan Sleman secara paksa 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Sebanyak tiga orang pelajar diringkus Tim Resmob Progo Sakti Polda DIY karena terbukti merampas sepeda motor jenis matik dengan nomor Polisi AB 6445 TE milik Tiwir Wiryo, di Jalan Balong-Bayen, Purwomartani, Kalasan, Sleman beberapa waktu lalu.

Dalam melakukan aksinya, ketiga tersangka yang masih berstatus pelajar ini saling berbagi tugas, saat ini petugas masih memburu satu lagi tersangka yang ikut dalam aksi tersebut.

Kasubdit Jatanras Ditreksrimum Polda DIY, AKBP Rizki Ferdiansyah mengatakan, kejadian bermula saat korban mengendarai sepeda motornya dan sesampainya di TKP korban diikuti empat orang yang masing-masing berboncengan dengan dua unit sepeda motor jenis trail.

Lanjutnya, tiba-tiba dua sepeda motor itu langsung memepet korban.

Baca: Terlibat Kasus Perampasan, Kenyot Menikahi Pujaan Hatinya di Mapolsek Kasihan

"Setelah memepet korban, satu tersangka menendang korban sampai jatuh. Setelah jatuh lalu ada yang menodong korban pakai pisau dan setelah itu dia (Tersangka) membawa kabur motor korban," katanya, Kamis (6/9/2018).

Setelah melakukan aksinya, keempatnya langsung melarikan diri.

Merasa dirugikan, korban lalu lapor kepada pihaknya dan dilanjutkan dengan proses penyelidikan secara intensif.

"Tiga tersangka kami tangkap Sabtu pekan lalu (1/9/2018) di tempat yang berbeda," ujarnya.

Baca: Polisi Kantongi Ciri-ciri Pelaku Perampasan dan Penganiayaan di Wirobrajan

Adapun ketiga tersangka masing-masing berinisial FlM (16) , warga Depok, Sleman, RMS (17), warga Jatipurna, Kopen dan DNP (16) warga Depok, Sleman.

Ketiganya memiliki peran masing-masing saat beraksi, FIM berperan penodong dan yang merampas motor, RMS sebagai joki dan DNP bertugas mengawasi lokasi sekitar saat beraksi.

"FIM ini yang mengancam korban dengan senjata tajam. Untuk ketiga tersangka statusnya masih pelajar di bawah umur," ucapnya.

Ditambahkannya, meski berstatus di bawah umur, proses penyidikan untuk ketiganya tetap berlanjut.

Meski diakuinya beberapa tersangka ada yang dititipkan ke Bapas dan ada yang dikembalikan kepada orangtua.

"Meski berstatus di bawah umur tetap kami proses, kami juga masih memburu satu pelaku lagi," pungkasnya.(TRIBUNJOGJA.COM)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved