CPNS 2019

Penerimaan CPNS 2018 Belum Dibuka tapi Peraturan Nilai Ambang Batas SKD CPNS Sudah Dirilis

Penerimaan CPNS 2018 belum dibuka. portal sscn.bkn.go.id sudah diuji. Kemennpan rilis peraturan menteri terkait penerimaan CPNS 2018.

Penulis: Iwan Al Khasni | Editor: Iwan Al Khasni
BKN
penerimaan cpns 2018 belum dibuka Rabu (6/9/2018) pukul 06.00 WIB 

TRIBUNJOGJA.COM - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan Penerimaan CPNS 2018 belum dibuka dan diumumkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

Pantauan Tribunjogja.com, setidaknya hingga Rabu (6/9/2018) pukul 06.00 WIB, portal sscn.bkn.go.id sebagai satu satunya tempat mendaftar belum bisa diakses.

Seperti diketahui, pendaftaran CPNS tahun ini menggunakan sistem terintegrasi melalui satu pintu yaitu sscn.bkn.go.id dan pengumuman penerimaan CPNS secara resmi dilakukan Bkn.go.id dan Menpan.go.id.

BKN melalui akun twitternya menegaskan Penerimaan CPNS 2018 belum dibuka dan meminta masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi yang belum jelas.

"#SobatBKN Berita hoax yang beredar tentang seleksi CPNS Tahun Anggaran 2018 akhir-akhir ini makin sering terdengar. Terkait itu Humas BKN mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah percaya dgn berita yg dikirimkan melalui jejaring sosial maupun aplikasi chatting online."tulis admin akun BKN.

Meski Penerimaan CPNS 2018 belum dibuka, persiapan Penerimaan CPNS 2018 sudah dilakukan jauh hari, terakhir, adalah Kemnnpan RB secara resmi mengeluarkan peraturan menteri terkait penerimaan CPNS 2018.

Dikutip Tribunjogja.com dari Menpan.go.id , Peraturan menteri bernomor 37 Tahun 2018 itu mengatur tentang nilai ambang batas seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS 2018.

Nilai ambang batas SKD merupakan nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi CPNS.

Peraturan itu menyebutkan, SKD CPNS tahun 2018 terdiri dari Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Nilai ambang batas tersebut yakni 143 untuk soal TKP, 80 untuk soal TIU, dan 75 untuk soal TWK.

Jumlah soal yang akan diujikan adalah 100 butir, terdiri dari 35 soal TKP, 30 soal TIU, dan 35 soal TWK.

Baca: Sscn.bkn.go.id Siap Tampung Pendaftaran CPNS 2018, Ini Rincian Formasi yang Dibutuhkan

Baca: Jadwal Penerimaan CPNS 2018 dari Kemenpan RB, Siap-siap Daftar di Sscn.bkn.go.id

Baca: Jika Pendaftaran CPNS 2018 Dibuka di SSCN.BKN.GO.ID, Pahami 9 Istilah Ini Sebelum Ikut Seleksi

Peraturan Menpan 37 tahun 2018 Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018
Peraturan Menpan 37 tahun 2018 Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 (menpan.go.id)

Berikut detail nilai ambang batas (SKD) CPNS 2018.

Pasal 1

Nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil.

Pasal 2

Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil tahun 2018 meliputi:
a. Tes Karakteristik Pribadi (TKP);
b. Tes Intelegensia Umum (TIU); dan
c. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Pasal 3

Nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 (dua) yaitu:

a. 143 (seratus empat puluh tiga) untuk Tes KarakteristikPribadi;
b. 80 (delapan puluh) untuk Tes Intelegensia Umum; dan
c. 75 (tujuh puluh lima) untuk Tes Wawasan Kebangsaan.

Pasal 4

Ketentuan sebagaimana tersebut dalam Pasal 3 (tiga) dibedakan bagi peserta yang mendaftar pada jenis penetapan kebutuhan (formasi) khusus:

a. Putra/Putri Lulusan Terbaik (Cumlaude);
b. Penyandang Disabilitas;
c. Putra/Putri Papua dan Papua Barat;
d. Olahragawan Berprestasi Internasional; dan
e. Diaspora;
f. Tenaga Guru dan Tenaga Medis/Paramedis dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II.

Pasal 5

nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 bagi peserta yang mendaftar pada jenis formasi khusus sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 (empat) yaitu:

a. Nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar bagi Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat Dengan Pujian (Cumlaude) dan Diaspora paling sedikit 298 (dua ratus sembilan
puluhdelapan), dengan nilai TIU paling rendah 85 (delapan puluh lima);

b. nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar bagi Penyandang Disabilitas paling sedikit 260 (dua ratus enam puluh),dengan nilai TIU serendah-rendahnya 70 (tujuh puluh);

c. nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar bagi Putra/Putra Papua dan Papua Barat paling sedikit 260 (dua ratus enam puluh), dengan nilai TIU paling sedikit 60 (enam
puluh);

d. Nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar bagi Tenaga Guru dan Tenaga Medis/Paramedis dari Eks Tenaga

Honorer Kategori-II paling sedikit 260 (dua ratus enam puluh), dengan nilai TIU paling sedikit 60 (enam puluh);

e. Nilai terendah dari peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Olahragawan Berprestasi Internasional merupakan nilai ambang batas hasil Seleksi Kompetensi Dasar.

Penerimaan CPNS 2018
Penerimaan CPNS 2018 (BKN)

Pasal 6

Untuk jabatan Dokter Spesialis, Instruktur Penerbang, Petugas Ukur, Rescuer, Anak Buah Kapal, Pengamat Gunung Api, Penjaga Mercu Suar, Pelatih/Pawang Hewan, dan
Penjaga Tahanan pada penetapan kebutuhan (formasi) umum diberikan pengecualian.

Pasal 7

Pengecualian nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar bagi jabatan-jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 (enam) yaitu:

a. nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar bagi formasi jabatan Dokter Spesialis dan Instruktur Penerbang paling sedikit 298 (dua ratus sembilan puluh delapan),
dengan nilai TIU sesuai Passing Grade; dan

b. nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar bagi formasi Jabatan Petugas Ukur, Rescuer, Anak Buah Kapal, Pengamat Gunung Api, Penjaga Mercu Suar, Pelatih/Pawang Hewan,
dan Penjaga Tahanan paling sedikit 260 (dua ratus enam puluh), dengan nilai TIU paling sedikit 70 (tujuh puluh).

Baca: BKN Tegaskan Info Penerimaan CPNS 2018 Cuma di Bkn.go.id, Menpan.go.id dan Sscn.Bkn.Go.Id

Baca: Muncul Hoax Seminar CPNS 2018, Kemenpan RB Ingatkan Warga Agar Berhati-hati

Baca: Sistem Baru di Portal Pendaftaran CPNS Sscn.Bkn.Go.Id, Pengumuman Penerimaan CPNS Tunggu Kemenpan RB

Selain mengeluarkan nilai ambang batas seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS 2018, persiapan yang dilakukan adalah melakukan uji kemampuan portal Sistem Seleksi CPNS Nasional (SSCN).

Beberapa waktu lalu, tim QA & Audit Teknologi Panselnas mengunjungi data center server SSCN, pada Kamis (9/8/2018).

Pada kesempatan itu, Panselnas melakukan uji kemampuan portal sscn.bkn.go.id, untuk pelaksanaan CPNS nanti.

Beberapa hal yang mereka lakukan adalah uji penetrasi (uji kata sandi yang jelas, uji injeksi SQL), uji beban dan pengujian lain yang relevan.

Untuk seleksi CPNS tahun ini, BKN berharap dapat meminimalkan hal-hal yang semestinya tak terjadi.

“Hindari kesalahan jika perlu hingga zero defect,” imbau Sekretaris Utama BKN, Usman Gumanti, seperti dilansir BKN.go.id.

Saat ini, sudah dibentuk 14 tim, ditambah dengan perwakilan Kantor Regional BKN seluruh, untuk menyukseskan pelaksanaan CPNS tahun 2018.

Sejauh ini, BKN juga telah menyiapkan 134 lokasi untuk pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan CAT BKN. (iwe | Tribunjogja.com)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved