Kulonprogo
Bawaslu Kabulkan Permohonan Sengketa, Bacaleg Golkar dan Berkarya Melenggang Lagi
Sejauh ini, Bawaslu sudah mengabulkan permohonan dari empat parpol untuk 6 bacaleg yang dicoret KPU dari DCS Pemilu 2019.
Penulis: Singgih Wahyu Nugraha | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM, KULONPROGO - Partai Berkarya dan Partai Golkar kini bisa menghela napas lega.
Bakal calon legislatifnya yang semula dicoret Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kulonprogo akhirnya bisa kembali masuk dalam daftar calon sementara (DCS) untuk Pemilihan Umum 2019.
Kepastian itu didapatkan setelah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kulonprogo mengabulkan permohonan sengketa dari kedua partai politik tersebut dalam sidang adjudikasi, Senin (3/9/2018).
Dalam amar putusannya, Majelis Adjudikasi menyatakan membatalkan keputusan KPU Kulonprogo tentang penetapan DCS Pemilu 2019 yang berkaitan dengan penetapan tidak memenuhi syarat (TMS) atas nama bacaleg yang dicoret.
Baca: Bawaslu Kabulkan Gugatan Perindo dan PKB Tiga Bacaleg Dimasukkan Lagi ke DCS
Yakni, Puryono serta Eka Ratna Sari Dewi yang merupakan bacaleg Partai Berkarya untuk daerah pemilihan (dapil) IV dan dapil I serta Eko Wibowo Santoso, bacaleg Partai Golkar untuk dapil III.
"Bawaslu berpendapat cukup beralasan hukum untuk mengabulkan permohonan seluruhnya setelah mencermati keterangan saksi dan pembuktian selama sidang," ujar Komisioner Bawaslu Kulonprogo, Panggih Widodo.
Puryono maupun Eka Ratna sebelumnya sama-sama terganjal oleh belum lengkapnya berkas persyaratan pencalonannya yakni terkait ijazah sekolah.
Puryono belum menyertakan fotokopi ijazah yang terlegalisasi hingga batas akhir waktu pendaftaran lantaran petugas yang berwenang atas ijazah itu tidak berada di tempat sedangkan Eka keliru memasukkan transkrip nilai alih-alih ijazah.
Adapun Eko WIbowo Santoso terganjal belum adanya berkas surat keterangan dari pengadilan negeri yang menyatakan tidak pernah dipidana lebih dari lima tahun penjara karena persoalan teknis prosesnya.
Baca: PDIP di Kulonprogo Dibingungkan Bacalegnya Sendiri Saat Sidang Ajudikasi Perkara DCS Pemilu
Hal itu menyebabkan mereka dinyatakan TMS oleh KPU dan dicoret dari DCS Pemilu 2019.
Namun, dalam sidang adjudikasi yang digelar, ketiga bacaleg ini bisa memberi keterangan dan pembuktian yang dipandang bisa dipertanggungjawabkan.
Puryono dan Eka bisa menunjukkan salinan ijazah yang telah terlegalisasi serta Eko Wibowo telah mengantongi surat keterangan dari pengadilan.
"Selanjutnya, dalam tiga hari kerja, KPU diperintahkan untuk menerima berkasnya dan menyatakan mereka memenuhi syarat (MS) pencalonan untuk kemudian dimasukkan dalam DCS," kata Panggih.
Ketua DPD Partai Berkarya, Ngadiman mengapresiasi putusan Bawaslu yang mengabulkan permohonan partainya atas bacaleg yang dicoret KPU.
Hal itu disebutnya menjadi pembelajaran bagi partai dan semua kader untuk menaati dan memenuhi aturan dalam proses penyelenggaraan Pemilu.
Tak mau berlama-lama, pihaknya akan langsung menyusulkan berkas pencalonan bacaleg bersangkutan kepada KPU setelah sidang putusan tersebut.
Baca: BPPM DIY Gandeng Bacaleg Perempuan Deklarasikan Anti Politik Uang
"Supaya tidak berkepanjangan dan bisa segera ditetapkan oleh KPU,"kata Ngadiman.
Untuk diketahui, KPU mencoret 20 orang bakal caleg dari DCS karena berkas persyaratan pendaftarannya dinilai tidak lengkap sesuai ketentuan.
Keduapuluh bacaleg tersebut berasal dari beberapa parpol.
Yakni, PKB (3 orang), PDIP (1 orang), Golkar (1 orang) Nasdem (2 orang), Garuda (8 orang), Berkarya (2 orang), Perindo (1 orang), PSI (1 orang), dan Demokrat (1 orang).
Pada proses selanjutnya, lima parpol mengajukan sengketa atas putusan tersebut yakni PDI Perjuangan, Partai Perindo, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Partai Golkar, dan Partai Berkarya.
Sejauh ini, Bawaslu sudah mengabulkan permohonan dari empat parpol untuk 6 bacaleg yang dicoret KPU dari DCS Pemilu 2019.
Dari lima parpol yang mengajukan sengketa, PDI Perjuangan menjadi satu-satunya parpol yang tidak dikabulkan permohonannya.
Partai tersebut kehilangan satu bacaleg untuk dapil V.
Komisioner KPU Kulonprogo, Marwanto mengatakan pihaknya siap mematuhi putusan Bawaslu yang meloloskan bacaleg tersebut.
Selanjutnya, hasil keputusan itu menjadi dasar merevisi hasil penetapan DCS untuk selanjutnya dijadikan daftar calon tetap (DCT).
"Penetapan DCT akan kami lakukan pada 20 September mendatang,"kata dia.(TRIBUNJOGJA.COM)