Kriminal
Kasus Sejoli Kampus di Semarang Kubur Bayi Hasil Pergaulan Bebas di Belakang Masjid
Mereka telah membunuh dan mengubur bayinya di halaman belakang Masjid Al-Wali Kelurahan Sambiroto Kecamatan Tembalang
Pasangan tersebut berniat menggugurkan kandungan dengan membeli obat-obatan atau jamu khusus. Upaya pengguguran kandungan tidak berhasil bahkan bayi dalam kandungan
tumbuh selamat.
5 - Tidak memberitahu orangtua
Menurut keterangan Defa, dirinya menyuruh MN (tersangka perempuan) untuk memberitahu kepada orangtuanya bahwa dirinya hamil. Namun MN enggan melakukannya. Hingga
orangtuanya tidak mengetahui kondisi anak perempuannya. Kata Defa hal itu dimungkinkan karena MN jarang pulang. Dia hidup di kos di Gunungpati. Dan Defa juga sering
melakukan hubungan intim di kamas kos.
6 - Melahirkan duduk di ember
Dalam suasana kebingungan, MN akhirnya mulas-mulas. Upaya minum jamu dan obat untuk menggugurkan kandungan tak berhasil.
Bayi dalam kandungan itu pun lahir. MN melahirkan di kamar kos di Gunungpati tanpa ditunggui Defa pacarnya. MN ambil ember dan duduk di atasnya. Kemudian tersangka
perempuan itu mengejan dan lahirlah bayi berjenis kelamin perempuan di kamar kosnya yang berada di kawasan Gunungpati.
7 - Bayi menangis saat terlahir
MN melahirkan sendiri di kamar kos. Saat terlahir bayi perempuan itu menangis. Artinya bayi terlahir dalam kondisi hidup.
"Bayi tersebut menangis ketika keluar dari rahimnya. Agar tidak ketahuan teman-teman kosnya, tersangka MN menyekap mulut, dan membekap hidung bayi tersebut sehingga
tidak bernyawa," papar Kombes Abioso.
8 - Boncengan bawa mayat bayi untuk dikubur
Setelah memastikan bahwa bayi itu tak bernyawa kemudian MN menghubungi Defa untuk segera datang ke kos di Gunungpati.
Perempuan itu memotong sendiri tali pusar bayi yang baru saja dibunuhnya. Bayi itu kemudian digendong dan ditaruhnya. Jenazah bayi dibersihkan dan dikafani. Kemudian
MN boncengan dengan Defa bawa jenazah bayi ke pekarangan Masjid Al Wali di Sambiroto untuk dikuburkan. Jarak dari Gunungpati ke Sambiroto lokasi penguburan bayi,
sekitar 17km. Defa mengubur jenazah bayi itu di halaman belakang masjid sekitar pukul 24.00 WIB.
9 - Dua-duanya jadi tersangka
Kombes Pol Abioso Seno Aji menyatakan bahwa dua mahasiswa itu jadi tersangka. Defa dihadirkan di gelar perkara di Mapolrestabes Semarang, sedangkan MN tersangka
perempuan tidak dihadirkan dengan alasan masih menjalani perawatan.
Perbuatan tersangka dijerat menggunakan pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (3) UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Kemudian tersangka juga dijerat dengan pasal 341, dan pasal 342 KUHP. Ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.