Jawa
Bawaslu Kabupaten Magelang Jaring Pengawas Pemilu Tingkat Kecamatan
Hal ini dilakukan setelah Bawaslu melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) kepada dua ketua pengawas pemilu kecamatan di Kabupaten Magelang.
Penulis: Rendika Ferri K | Editor: Ari Nugroho
Laporan Reporter Tribun Jogja, Rendika Ferri K
TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Magelang melakukan penjaringan atau pendaftaran kandidat untuk Pemilu Tingkat Kecamatan.
Hal ini dilakukan setelah Bawaslu melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) kepada dua ketua pengawas pemilu kecamatan di Kabupaten Magelang.
Keduanya yakni Ketua Panwascam Secang M Yasin Awan Wiratno dan Ketua Panwascam Grabag M Anwar Cholid. Yasin akan digantikan oleh Chariroh Maimunah.
Sementara untuk Anwar Cholid, calon pengganti akan didapatkan dari seleksi terbuka Panwascam Grabag.
"Khusus untuk Kecamatan Grabag seleksi terbuka dan dibuka untuk umum. Semua warga Grabag yang memenuhi syarat dan ketentuan silahkan mendaftar. Kami akan menggelar seleksi secara transparan," kata Habib, Rabu (29/8/2018).
Baca: Bawaslu Sleman Lihat Mediasi Tak Akan Ada Titik Temu, Ajudikasi pun Dipilih
Seleksi terbuka sendiri khusus untuk warga Grabag.
Pendaftaran sudah dibuka sejak tanggal 24 Agustus 2018 dan ditutup 30 Agustus 2018.
Syarat pendaftaran dikirim langsung ke Kantor Bawaslu Jl Jendral Sudirman KM 0,5 Kota Mungkid Kabupaten Magelang mulai pukul 08.00-16.00.
"Khusus untuk Kecamatan Grabag seleksi terbuka dan dibuka untuk umum. Semua warga Grabag yang memenuhi syarat dan ketentuan silahkan mendaftar. Kami akan menggelar seleksi secara transparan," kata Habib.
Habib menjelaskan Ketua Panwascam Secang M Yasin Awan Wiratno dan Ketua Panwascam Grabag M Anwar Cholid diganti karena keduanya terpilih sebagai anggota Bawaslu Kabupaten Magelang.
Baca: Bawaslu Kabupaten Magelang Temukan Caleg Miliki Nama Ganda
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Kabupaten Magelang Sumani Aini Chabibah mengatakan, setiap pendaftar yang merupakan anggota partai, PNS, BUMN dan BUMD harus mengundurkan diri lebih dulu sebelum mendaftar ke Panwaslu Kecamatan Grabag.
"Jika ada yang merupakan anggota parpol, ASN, dan pegawai BUMN atau BUMD diharapkan mengundurkan diri terlebih dahulu," katanya.
Syarat lainnya untuk Panwaslu Kecamatan Grabag adaah surat pendaftaran, salinan KTP, foto, salinan ijazah yang dilegalisir, Daftar Riwayat Hidup, surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah, atau puskesmas serta surat bebas narkoba.
Pendaftar yang terpilih nantinya akan mengisi kekosongan Panwascam Grabag lewat Pergantian Antar Waktu (PAW). (TRIBUNJOGJA.COM)