Jawa

Bawaslu Kabupaten Magelang Temukan Caleg Miliki Nama Ganda

Ada dua caleg yang memiliki penulisan nama berbeda antara di Daftar Caleg Sementara (DCS) dan DPSHP.

Penulis: Rendika Ferri K | Editor: Gaya Lufityanti
Tribun Jogja/ Suluh Pamungkas
Ilustrasi Pemilu 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Rendika Ferri K

TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Magelang meminta KPU Kabupaten Magelang untuk melakukan pencermatan terhadap Daftar Calon Legislatif Sementara (DCS) Pemilhan Umum Tahun 2019.

Pasalnya, masih ditemukan adanya kesalahan nama caleg antara Daftar Caleg Sementara (DCS) dan DPS-HP.

Baca: Umumkan DCS, KPU DIY Terima Masukan dan Tanggapan Masyarakat hingga 21 Agustus

Ketua Bawaslu Kabupaten Magelang MH Habib Shaleh mengatakan pihaknya menemukan dua caleg yang memiliki penulisan nama berbeda antara di Daftar Caleg Sementara (DCS) dan DPSHP.

Satu caleg atas nama Muhlasin di DCS dan Muchlasin SPd di DPSHP.

Dua nama tersebut memiliki alamat sama yaitu TPS 19 RT 3, RW 13 Perum Gading Mas, Banjarnegoro, Mertoyudan.

Caleg kedua yakni nama Parmono SE di DPSHP dan H Parnomo SE di DCS.

Dua nama ini beralamat sama di TPS 2 Desa Banyurojo, Mertoyudan.

"Kami menemukan adanya caleg dengan dua nama yang berbeda antara di DCS dan DPS-HP. Jadi satu caleg dengan dua nama berbeda, seperti Muhlasin dengan Muchlasin, padahal orangnya sama, dan alamatnya juga sama," ujar Habib, Selasa (21/8/2018).

Lanjut Habib, kedua nama ini sudah diklarifikasi oleh Panwascan Mertoyudan dan diketahui merupakan orang yang sama.

Pihaknya pun memberikan rekomendasi atas temuan Panwascam Mertoyudan ini ke KPU Kabupaten Magelang untuk segera ditindaklanjuti.

"Bawaslu mengapresiasi kerja keras PPS, PPK dan KPU Kabupaten Magelang yang selalu menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu. Apresiasi juga kami berikan atas dedikasi dan kinerja mereka dalam mewujudkan DPT yang bersih," kata Habib pada Tribunjogja.com.

Bawaslu Kabupaten Magelang sendiri telah menerima hasil rapat pleno terbuka rekapitulasi DPSHP akhir dan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) KPU Kabupaten Magelang untuk pemilu 2019 yakni sebanyak 979.500, yang terdiri dari 488.246 laki laki dan 491.254 perempuan.

Pengawasan melekat sudah dilakukan sejak pleno PPS dan pleno PPK.

Dari hasil pengawasan ditemukan sejumlah temuan yang langsung direkomendasikan kepada PPS dan PPK dalam rapat pleno rekapitulasi.

Baca: DPT Pemilu 2019 Kabupaten Magelang Diketok 979.500

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved