Yogyakarta

KLHK Sosialisasikan Perizinan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Beracun

Sosialisasi ini guna mendukung OSS dengan terbitnya Peraturan Pemerintah tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik.

Penulis: Noristera Pawestri | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Noristera Pawetri
Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah B3 KLHK, Rosa Vivien Ratnawati saat membuka sosialisasi 'Perizinan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3) untuk mendukung penerapan Online Single Submission (OSS) Dalam Rangka Memajukan Pengelolaan Limbah B3 Menjadi Sumber Daya Alam' 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Noristera Pawestri

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah Limbah dan Bahan Berbahaya Beracun (PSLB3) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyelenggarakan sosialisasi 'Perizinan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3) untuk mendukung penerapan Online Single Submission (OSS) Dalam Rangka Memajukan Pengelolaan Limbah B3 Menjadi Sumber Daya Alam' pada Senin (27/8/2018).

Baca: Rumah Sakit Bekas dr Sardjito Bekerja Terancam Roboh

Workshop yang berlangsung pada 27-28 Agustus di Hotel Tentrem Yogyakarta ini dihadiri sekitar 150 peserta dari perwakilan Instansi Lingkungan Hidup Provinsi, Kabupaten dan Kota, Rumah Sakit dan Perusahaan Penghasil Limbah B3 dan jasa pengelola Limbah B3.

Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah B3 KLHK, Rosa Vivien Ratnawati menyampaikan, sosialisasi ini guna mendukung OSS dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik.

"Pengelolaan limbah B3 di mana pelaksanaannya memerlukan perizinan maka menjadi salah satu bagian perizinan yang memang masuk dalam OSS. Pertemuan kali ini ajang komunikasi antara kami (KLHK -red) dengan pemda dan pemegang izin pengelolaan limbah B3, supaya tidak ada over lapping dan miss understanding," ujar Rosa pada Tribunjogja.com.

Beberapa materi yang disampaikan dalam workshop ini di antaranya mekanisme pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik melalui system OSS oleh Lembaga Pengelola Penyelenggara OSS Kemenko Perekonomian.

Baca: Gelar Nonton Bareng Konco, RS Panti Rapih Undang Damien Dematra

Mekanisme pengawasan perizinan pengelolaan limbah B3, prospek pemanfaatan limbah B3 untuk mendukung proyek strategis nasional.

"Harapan setelah pelaksanaan worshap ini para peserta memiliki pemahaman yang sama terhadap kebijakan yang terkait dengan pengelolaan Limbah B3, sehingga mudah dalam mengaplikasikannya," lanjut dia.

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved