Yogyakarta

Hari Pertama Diberlakukannya Bayar Pajak STNK 5 Tahunan Lintas Domisili Belum Banyak Masyarakat Tahu

Untuk mekanisme perpanjangan STNK 5 tahunan masih sama dengan ketentuan, yakni diawali pemeriksaan cek fisik

Penulis: rid | Editor: Ari Nugroho
ist
Ilustrasi STNK dan BPKB 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Ditlantas Polda DIY membuat terobosan baru dengan tidak mewajibkan masyarakat yang hendak membayar dan memperpanjang pajak 5 tahunan STNKnya untuk datang ke Kantor Samsat sesuai domisilinya.

Namun hal itu ternyata belum diketahui oleh masyarakat luas, sehingga di hari pertama ini, Senin (27/8/2018) di Kantor Samsat Sleman belum menunjukkan peningkatan adanya masyarakat yang beromisili di luar Sleman memperpanjang STNK 5 tahunannya.

Kepala Seksi (Kasie) Pelaporan dan Penagihan Samsat Kabupaten Sleman, Totok Jaka Suwarta, SH mengatakan bahwa untuk Kantor Samsat Kabupaten Sleman sendiri belum menunjukkan lonjakan terkait warga lintas domisili di DIY yang mengajukan perpanjangan STNK 5 tahunan.

Baca: Perpanjang STNK 5 Tahunan Saat ini Tidak Harus ke Samsat Sesuai Domisili

"Hari ini belum banyak, tapi sudah ada, mungkin karena masih hari pertama dan masih tahapan sosialisasi ke masyarakat," katanya, Senin (27/8/2018).

Diungkapkannya, untuk mekanisme perpanjangan STNK 5 tahunan masih sama dengan ketentuan, yakni diawali pemeriksaan cek fisik, mengisi formulir, membayar di pajak di Bank yang ditunjuk serta akhirnya mendapatkan STNK dan pelat nomor yang tahun berlakunya telah diperpanjang.

"Jadi bukan hanya cek fisik saja, tapi pelat nomor kendaraan dan STNK langsung dikeluarkan oleh Samsat induk terdekat yang didatangi masyarakat untuk perpanjang STNK 5 tahunan," ujarnya.(TRIBUNJOGJA.COM)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved